Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penemuan Mayat Bayi Terkubur dengan Terbungkus Seragam Sekolah di Sumenep

Polisi, TNI, dan tim medis memeriksa mayat bayi yang ditemukan terkubur di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep – Berita Patroli – Mayat bayi terbungkus seragam sekolah SMA ditemukan terkubur di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kasus tersebut kini tengah diselidiki polisi.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan usia kandungan sekitar 6 bulan. Bayi tersebut memiliki panjang 28 cm dan berat badan 0,17 kilogram.

Penemuan mayat bayi itu pertama kali diketahui pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB oleh pemilik lahan pemakaman umum bernama Addul. Saat itu dia tengah mengambil rumput untuk pakan ternak.

“Waktu itu, dia melihat gundukan tanah baru. Sebagai pemilik tanah pemakaman, dia merasa heran karena tidak pernah ada permintaan izin menguburkan jenazah di lokasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (29/8/2023).

Hari itu gundukan tanah dibiarkan. Baru keesokan harinya, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, Addul bersama tiga warga lainnya, melihat kembali gundukan tanah tersebut karena merasa penasaran.

“Setelah digali, mereka terkejut karena di dalamnya ada mayat bayi perempuan yang dibungkus kain menyerupai sobekan rok sekolah berwarna putih,” lanjut Widi, sapaan akrab AKP Widiarti.

Mayat bayi tersebut kemudian diangkat, dimandikan, dan dibungkus kain kafan layaknya mayat pada umumnya. Setelah itu, mayat bayi dikuburkan kembali oleh warga yang terkejut dengan temuan tersebut.

Kejadian penemuan mayat bayi itu lantas dilaporkan ke Polsek Prenduan. Anggota Polsek bersama Koramil dan tim medis Puskesmas Pragaan langsung menuju lokasi kejadian untuk olah TKP.

“Mereka melakukan penggalian ulang di lokasi pemakaman untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap mayat bayi, juga mengumpulkan bukti guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top