Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Otak Pembunuhan di Pantai Tampora Situbondo Dibekuk Usai 2 Bulan Buron

Otak pembunuhan di Pantai Tampora Situbondo ditangkap (Foto: Dok. Polres Situbondo)

Situbondo – Berita Patroli – Otak pembunuhan seorang remaja di kawasan wisata Tampora, Situbondo, dibekuk setelah beberapa waktu buron. Pelaku ditangkap di Bali.

Buronan sekitar 2 bulan tersebut yakni MF (21), warga Kraksaan, Probolinggo. Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Nusa Dua, Bali, oleh tim Buser Polres Situbondo yang memang telah lama memburunya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu. Buronan itu ditangkap Kamis (24/8/2023).

“Pelaku kami periksa secara intensif untuk mengungkap motivasi sebenarnya,” jelas Momon kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Sebelummya penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Awaludin Ramadhani (16), warga Kraksaan. Momon mengatakan terendusnya MF jika bersembunyi di Nusa Dua Bali setelah ditetapkan sebagai DPO.

Tim Polres Situbondo akhirnya langsung berkoordinasi kemudian melakukan pengejaran ke Bali. Namun pelaku ternyata terus bergerak. Namun polisi terus menguntit pelaku di Bali.

“Selain sebagai otak utama kasus pembunuhan terhadap korban, pelaku juga yang menjual sepeda motor korban,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya pelaku MF, maka jumlah total tersangka kasus pembunuhan korban Awaludin sebanyak lima orang. Empat pelaku yang telah ditangkap sebelumnya sudah jadi tersangka dan mejalani proses persidangan.

Untuk mengingatkan kembali, seorang mayat diduga korban pembunuhan, Awaludin Ramadhani, ditemukan di kawasan wisata Pantai Tampora Situbondo, beberapa saat lalu.

Setelah ditelusuri, korban merupakan warga Karaksaan Situbondo. Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan menetapkan 4 tersangka, yang tak lain merupakan tetangga korban.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top