Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Siswa Mts Blitar Hingga Tewas

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno

Blitar – Berita Patroli – Seorang siswa MTs di Wonodadi Kabupaten Blitar tewas diduga karena dianiaya teman sekolahnya. Polisi masih mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Siswa MTs yang menjadi korban bernama AJH. Saat diperiksa di RSU AL Ittihad diketahui bahwa siswa itu mengalami cedera pada saraf bagian belakang leher atau tengkuk. Saat ini jenazahnya berada di RSUD Srengat untuk dilakukan proses diautopsi.

“Benar, kami menerima laporan dari Polsek Wonodadi. Kronologi awal ada dugaan penganiayaan terhadap siswa di salah satu sekolah,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS kepada awak media di RSU Al Ittihad, Jumat (25/8/2023).

Menurut Danang, peristiwa itu terjadi di dalam kelas sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit.

“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. Ternyata sudah meninggal. Sekarang masih dilakukan autopsi,” kata Danang.

Lebih lanjut, Danang mengatakan terduga pelaku penganiayaan itu sudah diamankan. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail karena terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Sehingga membutuhkan penanganan secara khusus.

“Mohon waktu karena korban dan terduga pelaku masih di bawah umur, perlu penanganan khusus. Saat ini masih didalami unit PPA Polres Blitar Kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, siswa MTs bernama AJH tewas diduga karena dianiaya teman sekolahnya. Jenazah korban sudah dipindah ke RSUD Srengat setelah ditangani di RSU Al Ittihad.

“Tadi sekitar pukul 10.30 WIB, kami menerima pasien laki-laki dengan usia 14-15 tahun. Saya dan tim jaga langsung memeriksa korban,” kata Dokter IDG RSU Al Ittihad Denny Krisna.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top