Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Tangsel Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional.. “25 Kg Sabu dan 4.040 Ekstasi Disita”

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolres Tangsel pada Rabu (16/8/2023).

TANGERANG SELATAN – Berita Patroli – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengapresiasi kinerja Polres Tangsel yang telah membongkar kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan masa depan anak muda dan masyarakat, khususnya warga Tangsel. “Apresiasi dan ucapan terima kasih ini patut kami sampaikan.

Dengan pengungkapan ini, entah berapa ribu anak muda atau masyarakat Tangsel yang bisa diselamatkan, karena barang ini bisa diungkap dan diamankan,” ucap Benyamin saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (16/8/2023).

Di samping itu, Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui informasi peredaran narkoba. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Tangsel.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Tangsel, apabila ada informasi-informasi yang terkait dengan peredaran narkoba, perdagangan narkoba atau apa pun, bisa segera menginformasikan kepada jajaran polisian terdekat,” kata Benyamin.

“Saya berharap Tangsel dapat bebas dari kejahatan narkotika ini,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis jaringan internasional.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jornadus mengatakan, total narkotika yang disita 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja, dan 2,06 kg tembakau sintetis.

Retno mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangsel. Kemudian, jajaran Polres Tangsel berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pengembangan selama enam minggu.

“Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam,” kata Retno.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap sembilan tersangka. Mereka adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.

Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF, dan RK serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top