Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Rudapaksa WNA Asal Brasil, Driver Ojol Bali Dibekuk saat Sembunyi di Jawa Timur

Ilustrasi kasus asusila

PASURUAN – Berita Patroli – Kabar driver ojek online (ojol) di Bali lakukan perbuatan asusila terhadap warga negara asing (WNA) asal Brasil viral. Pelaku diketahui bernama Wangkadash Dever kabur ke Jawa.

Kasus yang menimpa LGW, 26, WNA asal Brasil itu terjadi di sekitar Pantai Nyang Nyang. Tim gabungan Polda Bali dan Polda Jatim melakukan kerja sama hingga berhasil bekuk pelaku di tempat persembunyian. Pelaku terdeteksi bersembunyi di rumah kerabat selama beberapa hari. Selasa (8/8/2023) malam, pelaku diamankan polisi di Pasuruan, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, dalam waktu 1×24 jam, tim gabungan tersebut berhasil membekuk sosok driver ojol pelaku rudapaksa perempuan WNA yang berprofesi sebagai lifeguard di Brasil tersebut.

”Tak butuh waktu lama, hanya sehari setelah kejadian, kerja keras personel, berhasil menangkap pelaku di daerah Pasuruan, Jawa Timur,” ungkap Jansen kepada wartawan.

Kepolisian lanjut dia, menerapkan pelacakan berbasis teknologi untuk mengejar pelaku. Melalui cara itu, diketahui pelaku kabur naik travel dari Jimbaran ke rumah pamannya di Pasuruan.

”Driver ojol tersebut diamankan tanpa perlawanan, yang bersangkutan kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Bali,” terang Jansen Avitus Panjaitan.

Tim gabungan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak ojol untuk memastikan terkait identitas pelaku Wangkadash Dever. Faktanya, pelaku belum lama menjadi driver, tercatat bergabung sejak Maret 2023.

Korban mengaku diancam, lantas pelaku mencekik lehernya. Pelaku juga membanting korban ke tanah sambil tangan membekap mulut sambil melakukan rudakpasa kepada LGW. Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke penginapan.

Wangkadash Dever baru kabur ke Jawa setelah berita kasusnya viral di media sosial. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top