Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus LSM, Sindikat Aksi Pemalak Sopir Truk di Sumsel Ditangkap

Foto: Anggota LSM pemalak sopir truk di Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi.

Muara Enim – Berita Patroli – Sindikat aksi pemalakan sopir truk modus mengatasnamakan LSM di Sumatera Selatan dibongkar polisi. Delapan orang ditangkap karena melakukan pungli terhadap sopir truk angkutan batu bara di Muara Enim.

“Iya benar, para pemalak atau pelaku pungli tersebut sudah kita amankan,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2023).

Dalam pengungkapan ini, kata Andi, delapan orang pemalak diringkus. Enam di antaranya merupakan anggota LSM di Muara Enim.

“Total 8 orang pelaku pungli yang diamankan, terdiri dari 6 orang anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, dan 2 orang non LSM (warga biasa),” katanya.

Dalam aksinya, lanjutnya, para pelaku melakukan pungli dengan cara sengaja mendirikan pos di depan rumah yang dipasangi spanduk posko LSM, spanduk berita dengan foto Kapolda Sumsel hingga nomor bantuan polisi.

Ada tiga posko yang dibongkar dalam pengungkapan ini, yakni di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim, jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tanjakan menikung (Tebing 2000), Desa Padurakso Kecamatan Tanjung Agung, dan Desa Lambur Kecematan Panang Enim.

“Modus operandinya mereka dirikan posko depan rumah dengan banner posko LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, banner berita dengan foto Kapolda Sumsel dan bantuan polisi, 2 buah traffic cone dan 1 buah lampu APIL,” ungkapnya.

Pengungkapan atau pembongkaran posko itu, sambungnya, dilakukan polisi setelah mendapat informasi bahwa para pelaku kerap memalak truk angkutan barang batu bara selama satu minggu, tepatnya Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 21.00-24-00 WIB.

“Setelah kita amankan dan kita periksa, mereka mengakui baru satu minggu melakukan aksi tersebut. Sebelumnya mereka juga pernah, tapi karena mendapat ancaman dari masyarakat sehingga mereka berhenti dan pindah posko. Omzet mereka pun tak menentu tergantung berapa yang bisa dikutip dari sopir truk,” terangnya.

Dari pemeriksaan intensif, terungkap juga 5 dari 8 pelaku yang diamankan dinyatakan positif pakai sabu. Para pelaku yang diamankan berikut barang bukti di antaranya uang hasil kejahatan Rp 169 ribu. Kini 8 pelaku tersebut ditetapkan tersangka. Sementara untuk pelaku yang positif sabu akan diehabilitasi.

“Kedelapan tersangka dijerat pasal 504 KUHP karena mengganggu ketertiban umum. Untuk yang positif konsumsi narkoba akan dilanjutkan dengan rehab dengan pengawasan ketat dari Satresnarkoba Polres Muara Enim,” jelasnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top