Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Usai Dilakukan Ranjau Sabu di Manukan Kulon, Kurir Asal Gresik Ditangkap

Tersangka Diapit oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya – Berita Patroli – Usai meranjau sabu di Jalan Manukan Kulon, Surabaya, kurir  asal Gresik ditangkap polisi. Apesnya, ia hanya mendapatkan upah Rp400 ribu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka berinsial MZ (39). Sehari-hari ia bekerja sebagai kuli serabutan. Petugas kepolisian menangkap MZ di rumah Griya Peganden Asri, Manyar, Gresik, Selasa (20/6/2023).

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 22 poket sabu. Total beratnya 126,53 gram,” ujar Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/7/2023) malam.

Dua hari sebelum ditangkap, MZ mengambil ranjauan di Jalan Juanda. Ia diperintahkan bandarnya bernama Rofik yang saat ini masih DPO untuk mengambil sabu satu poket dengan berat 1 ons. Sabu itu lalu dipecah menjadi 25 poket kecil. 1 klip 50 gram, 5 klip 10 gram, 3 klip 5 gram, 11 klip 1 gram, dan 5 klip masing-masing ½ gram.

Setelah memecah barang sesuai perintah Rofik, MZ lantas meranjau 3 klip narkotika ke Jalan Manukan Kulon. Aksi ranjauan terakhir itu yang mengantarkan MZ menuju teralis besi. “Dari pengakuannya sudah dua kali ambil di RF. Ketika selesai MZ dibayar Rp400 ribu,” imbuh Daniel.

Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar Rofik. Diduga, Rofik terlibat jaringan sabu yang telah diincar anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.

(Arinta/ Saiful/ marthin/ Tommy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top