Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Budidaya Ganja Jebloskan 2 Orang Pria ke Dalam Penjara

Dua tersangka kasus budidaya ganja di Jakarta Barat

Jakarta – Berita Patroli – Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Jakarta Barat. Dua orang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menangkap dua orang terkait penemuan budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (26/7/2023). Mereka adalah MY (38) dan AR (18).

“Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanag Abang, Jumat (28/7/2023).

Kasus budidaya ganja di Jakarta Barat

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, ada lima tanaman ganja yang sudah dipanen.

“Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.

“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” lanjutnya.

Selain MY, polisi juga mengamankan AR (18). Tersangka AR kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY.

“Sampai saat ini pelaku yang kita amankan satu orang, MY. Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY,” ungkap Bona.

Tersangka MY mengaku sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Namun, ia baru mencoba budi daya tanaman ganja selama 10 bulan di rumahnya dengan menonton tutorial di YouTube sebanyak 10 kali.

“Dari 2011 (pakai ganja). Belajar dari YouTube, ada beberapa tutorialnya. Lebih dari 10 kali (ditonton),” kata MY.

Dari kasus tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona mengatakan tersangka MY baru melakukan budi daya tanam ganja selama 10 bulan terakhir. Ia menyebut ganja yang ditanam itu untuk dikonsumsi sendiri.

“Budi daya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir. Dari pengakuan tersangka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya.

Polisi masih mengembangkan kasus penemuan budi daya ganja di rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mendalami apakah pelaku memiliki jaringan narkoba untuk jual beli ganja.

“Untuk penyelidikan, kita tetap akan lakukan, karena kemarin masih pemeriksaan awal terhadap tersangka. Nanti kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau misal dia punya teman atau komplotan yang melakukan hal sama, kita akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top