Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Pria di Lamongan Tiba-tiba Dibacok Tetangga Tanpa Sebab

Foto: Korban pembcaokan di Lamongan saat mendapat perawatan (Dok. Polsek Sukodadi)

Lamongan – Berita Patroli – Entah apa yang ada di benak MK (35) yang nekat membacok MAZ (32), tetangganya sendiri. Beruntung aksi warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ini berhasil dilerai oleh warga.

“Kami telah mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam dengan inisial MK pada Sabtu (29/7/2023),” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Anton menambahkan saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di kantor polisi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif utama yang menjadikan pelaku gelap mata.

Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Jumat malam (28/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan seorang temannya yang bernama M Budi Saputra berada di teras rumah Apin yang masih tetangga pelaku juga. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban untuk mengobrol.

Belum jelas apa yang dibicarakan keduanya. Namun setelah terlibat pembicaraan itu, pelaku balik kanan pulang. Namun tak lama sambil menenteng sabit langsung mengayunkan ke korban.

Sabetan sabit pelaku sempat mengenai pinggang sebelah kanan korban. Aksi itu selanjutnya dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Bukannya melanjutkan kembali obrolan mereka, pelaku malah datang sambil membawa sabit dan menyabetkan sabitnya hingga mengenai pinggang belakang sebelah kanan.

“Melihat kejadian tersebut, langsung dilerai oleh saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” tutur Anton.

Usai dilerai, lanjut Anton, pelaku lalu meninggalkan TKP. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke klinik Asyifa yang ada di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lantas melaporkan ke polisi. Tak lama, pelaku lalu diamankan ke kantor polisi dengan barang bukti sabit. Belum diketahui motif pelaku, namun polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top