Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

3 Pelaku Penganiaya Santri di Mojokerto Hingga Tewas Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Ilustrasi Penganiayaan

Mojokerto – Berita Patroli – Tiga anak yang menganiaya santri berinisial MUA (17) di Mojokerto hingga tewas saat latihan silat dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan korban tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri Dohan Mulyana mengatakan, sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (27/7/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Rosdiati Samang.

Tiga pelaku berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.

Dalam tuntutannya, Fachri menilai ketiga pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya MUA hingga santri asal Karangpilang, Surabaya itu tewas.

“Tuntutan kami 6 tahun dan 8 bulan penjara,” terangnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dalam tuntutannya, Fachri mempertimbangkan beberapa kondisi yang meringankan dan memberatkan ketiga pelaku anak. Keadaan yang meringankan antara lain ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Yang memberatkan perbuatan (ketiga pelaku anak) menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, mengakibatkan korban meninggal dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Penasihat hukum ketiga pelaku anak, Rizki Erviana pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan JPU sangat berat. “(Tuntutan JPU) Termasuk berat. Sebab meninggalnya korban karena perbuatan yang tidak disengaja, bukan direncanakan,” tandasnya. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top