Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

2 Orang Pengawal Bupati Lamsel Dipolisikan Usai Intimidasi Wartawan

Diyon Saputra wartawan Lampung TV melaporkan intimidasi yang diterima saat meliput sidang. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung – Berita Patroli – Seorang wartawan di Lampung mendapat perlakuan intimidasi dari dua pengawal Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto. Wartawan Lampung TV tersebut bernama Diyon Saputra pun akhirnya melaporkan dua bang jago tersebut ke polisi.

Tindakan intimidasi itu dialami Diyon saat meliput persidangan kasus penipuan janji proyek dan jabatan yang dijanjikan terdakwa Akbar Bintang Putranto atas korban Yusar Riyaman Saleh, Kamis (27/7/2023).

Saat itu Diyon hendak mengambil video sang bupati ketika diperiksa di persidangan. Saat itu pula dua pria pengawal bupati Nanang mendatangi tempat duduk Diyon. Tiba-tiba dua pria itu memegangi tangan Diyon dan melarangnya merekam video serta mengajaknya berduel di luar ruangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Aksi bang jago tersebut sempat ditegur hakim namun keduanya kembali mengintimidasi Diyon. Salah satunya kembali mendatangi Diyon dan mengajak ribut. Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon.

Diyon pun akhinya melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan teregistrasi dengan nomor : LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Sidang yang diliput Diyon merupakan sidang lanjutan ketujuh yang beragendakan pemeriksaan saksi. Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto berserta Istrinya Winarni dihadirkan atas keterangan korban yang mengatakan bahwa terdakwa Akbar Bintang melakukan penipuan menjanjikan proyek dan jabatan. Korban mengklaim kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menemui korban bersama beberapa saksi pada awal bulan Agustus 2018 untuk membahas soal janji jabatan.

Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang Hermanto. Nanang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.

Terdakwa meyakinkan jika nanti Nanang Hermanto duduk sebagai Bupati Lampung Selatan, maka korban akan mendapatkan jabatan sebagai Kadis PU Lampung Selatan. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top