Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pembobol Toko di Gresik Simpan Hasil Curiannya di Kuburan

Foto: Dua pembobol toko di Gresik saat ditangkap (Dok. Istimewa)

Gresik – Berita Patroli – Dua pembobol toko di Gresik diringkus polisi. Kedua pelaku bernama Imam Hambali (49) dan Siswo Atmojo (50). Warga Kecamatan Gresik ini diringkus setelah membobol toko serba guna di Jalan Usman Sadar, Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Asis mengatakan pembobolan toko terbongkar setelah polisi menerima laporan. Saat olah TKP, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

“Dari rekaman CCTV itu, para pelaku masuk ke toko dengan cara merusak pintu jendela dan pintu kamar dengan menggunakan linggis, kata Asis kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Setelah merusak jendela dan pintu kamar, para pelaku mencuri 17 bal dan 20 slop rokok berbagai merek. Tak hanya itu, para pelaku juga mencuri uang tunai Rp 10 Juta dan laptop merk Asus.

“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 80 juta,” tambah Asis.

Berbekal rekaman tersebut, lanjut Asis, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri identitas satu pelaku bernama Imam Hambali. Polisi pun mengamankan pelaku Imam di Area Makam Tlogo Pojok.

“Saat kita interogasi, pelaku IH ini mengaku mencuri bersama pelaku lainnya (Siswo Atmojo) dan menyimpan rokok hasil curian itu di makam,” tambah Asis.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Asis, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah Linggis , 1 buah Pahat, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah topi merek NY warna Biru Tua, 1 buah Laptop Merek Tosiba, 10 bungkus rokok Merek Ziga, 6 bungkus rokok Merek Jarum Super, 4 bungkus rokok Merek Sampoerna Milk, 4 bungkus rokok Merek Dji Sam Soe 234, 10 bungkus rokok Merek Gudang Garam Internasional, Uang Tunai Rp. 400 ribu.

“Barang bukti sisa rokok kita amankan di di dalam gubuk makam dimana tempat para pelaku menyembunyikan barang curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gresik Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top