Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Seorang Wanita Jadi Korban Perampokan Driver Taksi Online

Foto: Rilis kasus perampokan wanita di Penjaringan, Jakut (dok istimewa)

Jakarta – Berita Patroli – Seorang wanita menjadi korban perampokan oleh driver taksi online di Penjaringan, Jakarta Utara. Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi tangan terikat.

Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (25/6/2023) lalu. Bobby menjelaskan, saat itu pelaku AM (29) sebagai driver taksi online yang mencari mangsa. Sedangkan AH (39) bersembunyi di kursi belakang dan menunggu kode kata ‘gas’ dari AM untuk mengeksekusi korban.

Pelaku awalnya mendapatkan orderan penumpang pertama di wilayah Pantai Indah Kapuk. Namun perampokan diurungkan dengan alasan calon korban tersebut tengah hamil.

“Tersangka AM sengaja tidak memberi kode ‘gas’ dengan alasan penumpang tersebut sedang hamil, sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya,” kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku kemudian mendapatkan orderan baru dari korban perempuan AD di wilayah Penjaringan. Setelah mendengar kode ‘gas’, pelaku AH lalu menyekap korban. Tak hanya itu, korban diancam akan dibunuh jika melawan.

“Tersangka AH keluar dari jok mobil belakang, kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ujarnya.

“Sambil berkata ‘jangan melawan, kalau melawan, saya bunuh kamu di dalam mobil’ sehingga korban hanya diam ketakutan,” imbuhnya.

Pelaku selanjutnya merampas iPhone, uang tunai Rp 1,6 juta, hingga dua kartu ATM milik korban. Setelahnya, korban diturunkan di wilayah Pluit. Korban dicampakkan dengan kondisi tangan wajah tertutup sarung dan tangan terikat.

“Kemudian para tersangka menurunkan korban di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dalam keadaan pada bagian wajah ditutupi sarung dan tangan terikat ke belakang,” imbuhnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus perampokan ini. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku AH dan AM. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top