Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Nekat Konvoi di Bulan Suro, Sebanyak 19 Pesilat PSHT Nganjuk Diamankan

Polisi di Nganjuk mengamankan 19 pesilat yang konvoi usai pengesahan warga PSHT.

Nganjuk – Berita Patroli – Sebanyak 19 pesilat Nganjuk diamankan oleh polisi. Mereka diamankan karena masih nekat melakukan konvoi di tengah kegiatan bulan Suro. Konvoi ini berlangsung saat pengesahan warga (anggota) baru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Mereka (pesilat) beserta motornya kita amankan karena masih nekat melakukan konvoi saat acara pengesahan warga baru PSHT,” kara Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Muhammad menjelaskan, Polres Nganjuk sudah melakukan sosialisasi larangan konvoi saat kegiatan pesilat. Sosialisasi dilakukan kepada masing-masing pengurus perguruan silat di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kita sudah berikan sosialisasi melalui program Sokoguru dan imbauan melalui meme di media sosial. Larangan konvoi kegiatan pesilat pada bulan Suro ini,” ujar Muhammad.

Selain itu, Muhammad menyebut, dengan tindakan tegas tersebut akan menimbulkan efek jera bagi para pemuda utamanya pesilat.

“Ini agar tidak terulang di kemudian hari dan tentunya nama-nama mereka juga akan masuk dalam catatan Polres Nganjuk,” papar Muhammad.

Ia mengimbau para pesilat menjaga wilayah Nganjuk tetap aman. “Mari bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Nganjuk tetap kondusif. Kita tunjukkan bahwa masyarakat Nganjuk patuh dan taat hukum,” imbuh Muhammad.

Lalu, Muhammad menambahkan, kepada 19 pesilat yang mayoritas pemuda usia sekolah, wajib mengambil sepeda motor bersama orang tua. Mereka wajib membuat surat pernyataan.

“Kepada 19 pemuda tersebut kita perintahkan untuk membuat surat pernyataan dan wajib dijemput orang tua dan pengurus perguruan yang menaunginya, untuk motornya kita tilang,” tandas AKBP Muhammad. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top