Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Suami Asal Gunungkidul Jual Istri di Medsos Pakai Tag “Wild Wife”

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat mengintrogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Solo – Berita Patroli – YF (30) seorang suami asal Gunungkidul, DIY ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo. YF tega menjual istrinya sendiri berinisial PP (28) kepada pria hidung belang. YF mempromosikan sang istri dengan tag wild wife atau istri liar.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga soal suami yang menjual istri di wilayah Kota Solo. Bermodal laporan tersebut, Iwan menerjunkan jajarannya untuk mendatangi salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.

“Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mengaku sudah menjual istrinya kurang lebih kurun waktu setahun terakhir. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

“Dia tawarkan servis wild,” ujarnya.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, YF mengakui sudah menjual istrinya sendiri. Sebelum menjalankan bisnis haramnya, awalnya YF bekerja di bengkel, sementara istrinya pelayan rumah makan. Namun dari pekerjaan itu, pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka masih kurang.

“Saya baru pertama di Solo, selebihnya di Jogja. Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya,” kata YF.

Padahal, YF dan PP sudah dianugerahi satu orang anak usia empat tahun. Tersangka mengaku khilaf menjual istrinya. Namun diakuinya aksi itu atas kesepakatannya dengan sang istri.

“Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. Akibat perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top