Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Nekat Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih Gara-Gara Cinta Kandas

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian (kiri) menyampaikan penangkapan MP.

PEKANBARU – Berita Patroli – Cinta kandas di tengah jalan, pria berinisial MP (24) nekat sebar konten vulgar mantan kekasih ke media sosial.

Perbuatan MP itu membawanya ke sel tahanan Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial KN (20), terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Dari laporan itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada 6 Juli 2023 di wilayah VII Koto Sungai Sariak, Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini MP sudah kami tangkap. Dia dilaporkan karena telah menyebarkan video dan foto vulgar korban ke media sosial,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7).

Jefri menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Januari 2023. Ketika itu MP dan KN masih memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Selama berpacaran KN ada mengirim video vulgarnya atas permintaan MP. Hingga akhirnya Maret 2023 hubungan keduanya kandas karena alasan tertentu.

Ternyata MP tidak terima diputus oleh KN. Lalu, pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.

“Pelaku mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar korban mau bersama dia kembali,” lanjut Kombes Jefri.

Setelah diperiksa MP mengaku tidak terima diputus oleh KN.

“Karena tidak terima hubungan diputuskan, dia menyebarkan foto-foto vulgar tersebut ke media sosial di Instagram dengan berbagai akun,” ungkapnya.

Karena perbuatan itu MP dipenjara dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top