Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Utang Rp 2 Juta, Seorang Suami Gelap Mata dan Menghabisi Nyawa Istrinya

Pelaku Pembunuhan

Bandung – Berita Patroli – Entah apa yang ada di pikiran ID (41). Pria asal Kampung Ciapus Kaler, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini tega membekap sang istri, RN (51), dengan bantal hingga tewas.

Kesadisannya terungkap dari kecurigaan warga saat rumah ID masih dalam keadaan gelap meski telah memasuki waktu magrib. Warga mengecek dan terkejut menemukan RN sudah dalam keadaan tidak bernyawa. RN tergeletak tak bernyawa di atas kasur dengan mulut luka-luka.

Mengetahui RN tewas, warga langsung melapor ke Polsek Banjaran. Setelah itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung turun tangan dan melakukan penyelidikan.

“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang berinisial ID (41), korban sendiri RN (51),” kata Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Usai dibekuk polisi, ID mengaku telah menghabisi nyawa istrinya. Pembekapan itu terjadi karena kedua pasangan suami istri itu cekcok.

Pertengkaran keduanya disebabkan RN memiliki utang ke perorangan dan bank emok. Kemudian ID hanya diberitahu utang RN hanya berjumlah beberapa juta.

“Punya utang ke perorangan, ke bank emok. Total utang yang dibicarain istri saya Rp2 juta. Kayaknya utangnya masih ada yang lain, cuma yang bilang ke saya cuma segitu,” kata ID, dalam pengakuannya di Mapolresta Bandung.

ID mengungkapkan sehari-hari profesinya hanya sebagai pengemudi ojek. Penghasilannya tak seberapa, sementara sang penagih utang terus datang ke rumahnya.

“Kemudian ditagih sama yang ngutangin. Kalau ditagih ke rumah suka nyumput (ngumpet) istri saya nya. Kalau nggak ada istri saya, nagihnya ke saya,” ucapnya.

Habis kesabaran saat bertengkar, ID pun mendorong RN ke dalam kamar, menjatuhkannya ke kasur, dan menindih RN dengan kedua kaki ID.

RN tak bisa banyak bergerak. ID sudah tak pikir panjang, ia langsung menyumpal mulutnya agar tak bersuara. ID mengambil bantal dan menutup mulut sang istri hingga akhirnya tak bersuara dan berhenti bernafas.

“Setelah melakukan kejadian tersebut pelaku tidak melaporkan ke tetangga atau RT, RW, polisi tetapi mengunci pintu rumahnya seolah-olah bahwa kejadian tersebut pelaku tidak ada di tempat. Tapi polisi berhasil mengamankan tersangka,” ujar Imron.

Nasi telah menjadi bubur. Kini, ID hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa RN. “Iyah saya bertengkar dulu, terus gelap mata. Sekarang saya menyesal,” ucap ID.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian dialternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian ditambahkan lagi 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top