Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Respon Mabes Polri Soal MUI Minta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses Secara Hukum

Mabes Polri Telusuri Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun

JAKARTA, Berita Patroli – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar Ponpes Al-Zaytun dipidana karena melakukan pelanggaran hukum.

Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun ini.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.

“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasinya disebutkan pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum.

“Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).

Dia menuturkan rekomendasi selanjutnya, yakni menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan.

Sebab, yang dinilai menyimpang bukan ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.

“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” ujarnya.

Ikhsan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Salah satunya membuat keresahan dan penghinaan terhadap agama.

“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” jelasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JAKARTA

To Top