Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“NS” Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023).

PALANGKA RAYA – Berita Patroli – Seorang muncikari muda berinisial NS (20) ditangkap polisi lantaran menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.

Dua wanita yang dijajakan Mbak NS salah satunya masih di bawah umur, yakni HR (14) dan seorang lagi berinisial AR (26), istri polisi.

Bisnis gelap Mbak NS dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyebut perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.

“Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang diamankan bertindak sebagai muncikari,” ujar AKBP Erlan di Palangka Raya, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan data yang diterimanya dari Ditkrimum Polda Kalteng, NS menjalankan bisnis prostitusi dengan menjajakan dua wanita tersebut dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan satu unit gawai dengan merk iphone.

“Serta uang tunai sebanyak Rp 6 juta,” ucap AKBP Erlan.

Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.  NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top