Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M, Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Jakarta – Berita Patroli – Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengungkapkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 52 miliar.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Awalnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi.

Lalu, Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.

“Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000,” kata Jopa dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?” tanya hakim.

“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan,” jawab Jopa.

Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp 50 miliar.

Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp 40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1,3 miliar.

“Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?” tanya Alimin.

“Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar,” jelas Jopa.

Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi  yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebsar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar),” katanya.

Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK  tersebut.

“Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim (LPSK) Rp 120 miliar sekian. Coba terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?” tanya Alimin.

Lalu, Jopa menjelaskan bahwa ganti rugi kekayaan Jonathan yang perlu diganti oleh Mario Dandy hanya Rp 18 juta.

Sedangkan yang paling besar adalah ganti rugi penderitaan yaitu Rp 118 miliar.

“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar) serta Rp 1.315.650.000 (Rp 1,3 miliar).”

“Sementara terkait dengan penderitaan (yang diajukan Jonathan) Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar),” jelas Jopa.

Sebelumnya, Jonathan menegaskan terkait ganti rugi yang diajukan terhadap Mario Dandy tidak akan sebanding. Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/6/2023).

Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus. Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh  LPSK.

“Dari pihak keluarga saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK ?” tanya jaksa.

“Iya, melalui LPSK ” jawab Jonathan.

Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan. Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut. Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.

“Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham,” jelas Jonathan.

“Komponen perhitungannya?” tanya Jaksa.

“Kurang tahu,” jawab Jonathan lagi.

Kemudian, Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan terkait restitusi dapat diberikan kepada David lantaran menurunnya kualitas hidup akibat dianiaya oleh Mario Dandy.

“Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril karena David kondisinya masih seperti ini.”

“Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu,” jelasnya.

Selanjutnya, hakim yang bertanya ke jaksa terkait perhitungan restitusi dalam berkas. Jaksa pun mengatakan perhitungan ganti rugi sudah terdapat di berkas. Kemudian, Jonathan menegaskan bahwa tidak ada restitusi yang sebanding untuk dibayarkan dibandingkan dengan yang terjadi kepada anaknya akibat dianiaya Mario.

Menurutnya, hal yang sebanding adalah Mario Dandy sama-sama dibuat koma seperti David.

“Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma.”

“Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya,” tuturnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top