Connect with us

Berita Patroli

JATENG

Polda Jateng Tangkap 33 Tersangka Perdagangan Orang

Polda Jateng Tangkap 33 Tersangka Perdagangan Orang

SEMARANG, Berita Patroli – Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut masyarakat di pulau Jawa paling banyak terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bahkan, di wilayah hukum Jateng, selama Sepekan atau dari 6 Juni sampai 12 Juni 2023, tercatat ada 23 kasus TPPO dengan korban mencapai 1.305 orang.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Hal itu disampaikan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023). Ia mengtakan, terbanyak jadi korban berasal dari pulau Jawa, mulai dari barat, tengah, hingga timur.

“Untuk Jateng, terlepas berhasil atau tidak di luar negeri [baik legal ataupun ilegal], masyarakat kita masih banyak yang mudah dipengaruhi. Maka banyak yang jadi korban,” terang Brigjen Pol. Abiyoso.

Pada kasus TPPO di Jateng ini, lanjut Wakapolda, para pelaku mengumpulkan korbannya terlebih dahulu di Jakarta untuk tujuan pemberangkatan ke Amerika dan Eropa.

Sedangkan tujuan Singapura dan Malaysia, para korban bakal dikumpulkan di Jakarta terlebih dahulu, kemudian berangkat melalui jalur laut dari kepulauan Riau.

“Mereka [korban] kumpul satu titik. Baru difasilitasi terbang ke negara tujuan. Tapi untuk Singapura dan Malaysia melewati laut,” sambungnya.

Terkait sudah berapa lama TPPO di Jateng ini berlangsung, Polda Jateng masih mendalami hal tersebut lebih jauh. Pihaknya pun mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri.

Selain itu, ia meminta warga yang merasa telah menjadi korban TPPO agar bisa melaporkan ke Polsek atau Polres masing-masing.

“Sebelum sepekan ini, ada 12 laporan polisi (LP) mengenai adanya ketidaksesuaian janji awal dan fakta di negara tujuan. Untuk berapa lamanya beroperasi, ini sedang didalami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.

Sebanyak 33 tersangka terdiri dari 10 orang masuk perusahaan dan 23 lainya perorangan telah diamankan jajaran Polda Jateng.

Modus mereka yakni mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), pekerja rumah tangga (PRT), dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATENG

To Top