Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Tersandung Kasus KDRT, Ferry Irawan Tiba Di Kediri Dengan Kedua Tangan Terikat

Kediri,Berita Patroli –
Tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) aktor terkenal ibu kota Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Aktor kawakan yang menganiaya istrinya, Venna Melinda, itu diantar penyidik Polda Jawa Timur. Juga didampingi Jeffry Simatupang penasihat hukumnya yang tiba lebih dulu sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat keluar dari mobil Mitsubushi Xpander berwarna hitam itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan baju tahanan Polda Jawa Timur dan peci berwarna putih. Tangannya diikat kabel ties. Tatapannya sayu, tak ada komentar keluar dari mulut pria berusia 46 tahun itu.

Saat ini, proses pelimpahan Ferry Irawan dan barang bukti tahap 2 masih berlangsung di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri masih melakukan pemeriksaan berkas perkara KDRT pasangan artis ini.

“Ini masih diperiksa berkas – berkas nya oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, Kamis (16/3/2023).

Rencananya, lanjut Harry, Ferry Irawan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sidang sendiri akan digelar secara offline namun tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sekitar seminggu usai pelimpahan ini.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini ya,” tandas Harry.

Sementara itu, peristiwa KDRT ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel di Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.(hka)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top