Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pria di Probolinggo digugat PMH karena Batalkan Nikah Sepihak Didenda Rp 122,5 Juta

Probolinggo, Berita Patroli – Perkara perdata pembatalan pernikahan sepihak di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, akhirnya klimaks. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan keluarga Aurilia Putri Cristyn. Menghukum keluarga Adi Suganda dengan denda Rp 122.530.000.

Denda itu merupakan kerugiaan materiil dan inmateriil yang dialami penggugat. Majelis hakim yang diketuai Boy Jeffry Paulus, juga mengharuskan tergugat membayar biaya perkara. Besarnya Rp 2.140.000.

Boy mengungkapkan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Pertimbangannya, pencabutan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) baru dilakukan tiga hari sebelum akad. Semestinya, pencabutan dilakukan secara baik-baik dalam waktu yang pantas.

Jika ada pembatalan, katanya, seharusnya ada pertemuan keluarga. Namun, dalam fakta persidangan, saksi menyebutkan pembatalan baru dilakukan tiga hari sebelum hari H. Ini tidak sesuai nilai konkret yang sesuai kesusilaan dan kepatutan.

Selain itu, perbuatan tergugat disebut telah menimbulkan kerugian. Karena peristiwa ini, penggugat bisa saja mengalami trauma. Sebab, undangan pernikahan sudah disebar luaskan kepada tamu undangan.

Karena itu, tergugat harus membayar kerugiaan materiil Rp 82.530.000. Angka ini lebih rendah dari nilai kerugian yang disebutkan penggugat. Sebab, beberapa kerugian ini tidak disertai bukti.

“Biaya cetak undangan disebut Rp 5,1 juta. Hanya ada foto, tidak ada bukti kuitansi, jadi kami pakai taksiran nilai terendah Rp 2 juta. Ada juga kerugian biaya suvenir Rp 5 juta, tapi kami tolak karena tidak ada alat bukti,” jelas Boy.

Namun, karena ini permasalahan keluarga, maka kerugian inmateriil tetap harus memperhatikan kondisi tergugat. Gugatan inmateriil senilai Rp 3 miliar tidak dikabulkan sepenuhnya. Tergugat hanya diharuskan membayar kerugian inmateriil Rp 40 juta.

“Menjatuhi tergugat membayar kerugian materiil dan inmateriil Rp 122.530.000. Sementara untuk gugatan penggugat karena tergugat sudah memaksa melakukan hubungan suami istri, ditolak. Karena harus dibuktikan secara pidana,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Mulyono mengaku bersyukur sebagian tuntutannya diterima majelis hakim. Setelah selesai menerima salinan putusan dari pengadilan, ia mengaku akan menempuh jalur pidana. Yakni, untuk memperkarakan perbuatan asusila dan penipuan yang dilakukan tergugat dengan janji menikahi penggugat.

“Kami direkom untuk perbuatan bujuk rayu tergugat yang mengajak klien saya berhubungan badan agar dilakukan secara pidana. Tentu rekom akan kami jalankan,” katanya.

Kuasa hukum tergugat, Hari Musahidin mengaku, berterima kasih karena gugatan hanya dikabulkan sebagian. Tapi, putusan hakim ini dinilai memberatkan. Karena, nominal kerugian yang harus dibayarkan tergugat sangat besar.

“Klien saya dari ekonomi kurang mampu. Jelas putusan ini memberatkan. Kami akan mengajukan banding sekaligus mencari solusi untuk perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, pernikahan antara Aurilia Putri Cristyn dengan Adi Suganda, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang sejatinya akan dilaksanakan 18 Juli 2022, urung digelar. Keluarga pengantin pria Adi Suganda membatalkan pernikahan secara sepihak pada H-3.

Tidak terima, keluarga Aurilia menggugat keluarga Adi ke pengadilan. Pihak penggugat menuntut tergugat membayar kerugian meteriil dan inmateriil Rp 3 miliar

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top