Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Puluhan Kayu Gelondongan Jati Hasil Pembalakan Liar Disita Polres Lamongan

Lamongan, Berita Patroli  – Petugas Perum Perhutani berhasil mengamankan truk tak bertuan yang mengangkut puluhan kayu gelondongan  hasil dari pembalakan liar di wilayah Lamongan. Sebelumnya, pembalakan liar ini terpergok petugas pemangku hutan terjadi di petak 18.C RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Pamotan, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng. Pada saat itu, petugas mendapati truk tanpa pengemudi bermuatan S 8066 B telah berisi sedikitnya 20 gelondong kayu jati.

“Sebelumnya truk sempat terpergok 2 pegawai Perum Perhutani saat sedang melintas di BKPH Kambangan, KPH Mojokerto Desa Pamotan Sambeng,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro di Mapolres Lamongan, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Pada saat berpapasan itu, petugas mencurigai truk tersebut digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Kecurigaan pegawai Perum Perhutani tersebut muncul didasari karena ingin melihat portal kayu yang berada ditempat menuju arah masuk hutan dalam kondisi terbuka. Petugas kemudian berusaha mengejar truk yang bertuliskan ‘Raja Hutan’ tersebut. “Mengetahui ada yang mengejar, truk langsung berhenti di tepi jalan,” ujarnya.

Salah seorang pegawai Perum Perhutani kemudian mendekati truk yang terparkir di bahu jalan itu. Namun, ketika itu sopir truk diduga telah kabur dengan cara masuk ke dalam hutan usai memarkir truknya. Alhasil, petugas hanya mendapati truk tak bertuan yang memuat 20 gelondong kayu.

“Petugas Perhutani kemudian mengamankan truk tak bertuan bersama isinya tersebut ke Mapolsek Sambeng untuk kepentingan penyelidikan,” papar Anton.

Perkiraan sementara, nilai kayu jati yang diamankan tersebut berasal dari truk tak bertuan jika dihitung per kubik emncapai 26,93 M3 atau senilai Rp 6 juta.

Anton menegaskan, perkara ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian Lamongan. Jika tertangkap, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b junto Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (RED)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top