Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terbit Sertifikat Tanah Milik Negara Atas Nama Perorangan oknum Kades Dan Perangkat Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo di Duga Terlibat Dalam Proses Penerbitan.

PATI, Berita Patroli – Dugaan adanya tanah milik negara yang sudah bertahun tahun sejak 1974 sampai saat ini dikelola oleh keluarga Soenar (Alm) luas sekitar 200m2, yang saat ini diamanahkan ke 4 anaknya. Pada tahun 2022 ini diterbitkan HM (Hak Milik) oleh BPN dengan nama perorangan yang bukan dari keluarga Soenar (Alm). Sartono (45)adalah salah seorang anak bapak soenar (Alm) mengatakan sejak 1995 ikut menguasai dan mengelola lahan tersebut bersama orang tua. Setelah bapak soenar meninggal tanah milik negara tersebut di kelola oleh anak-anaknya. Tahun 2019 Sartono membangun tempat tinggal dan usaha di sebagian lahan tersebut dan tahun 2020 mengajukan permohonan sertifikat kepada Suwarto kades Muktiharjo tapi ditolak secara tidak hormat dengan mengatakan tidak akan memberi tanda tangan kepada siapapun warganya yang memohon sertifikat tanah negara.

 

Pada tahun 2022 Sartono diminta mengosongkan bangunan karena sudah HM atas nama perorangan yang bukan dari keluarganya. Pada 24/5/2022 Sartono memberikan pengaduan ke BPN “kenapa lahan dan bagunan saya kok bisa disertifikatkan orang lain. Padahal pengajuannya di desa aja ditolak, apakah kades dalam menjalankan poksi diduga melakukan tindakan diskriminatif dan memberikan keputusan menguntungkan diri/ pihak tertentu. Salah satu sertifikat atas nama edy suyanto perangkat desa yang katanya dengan ganti rugi garapan tahun 2021, bisa mensertifikatkan tanah negara tersebut. Padahal diatasnya berdiri bangunan saya,” ujar Sartono.

 

Senin 27/6/2022 Sartono melakukan klarifikasi dengan Pemerintah desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Saat klarifikasi di kantor desa dihadiri Kepala Desa Muktiharjo

 

Suwarto Kepala Desa Muktiharjo

Tanah yang dimaksud di Atas adalah tanah milik negara bebas dan sudah layak untuk disertifikatkan berdasarkan dokumen yang diajukan perangkatnya, namun ternyata saat Suwarto di klarifikasi oleh Awak Media mengenai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah negara tersebut ” tidak bisa menjawab sama sekali”, dan sudah ber Sertifikat Atas Nama Perorangan atas nama Edi Suyanto (perangkat desa Muktiharjo), hal itu terungkap saat Kepala Desa Muktiharjo Suwarto menjawab pertanyaan Wartawan Atas issu terbitnya Sertifikat tanah Negara ” Ya sudah besertifikat Atas Nama Perorangan Atas Nama Edi Suyanto, kalau yang menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat tersebut, saya tidak tahu…saya hanya menandatangani surat keterangan yang di berikan Edi surat jual beli lahan garapan,” kata Suwarto

 

lebih lanjut Suwarto yang menjabat Kades periode 2022 ini menambahkan jika lahan garapan tersebut itu sudah Ada, dan sekarang sudah ada Sertifikatnya.

 

Menanggapi keterangan Kades tersebut Seorang Pengamat kebijakan Publik geram dengan kejadian tersebut, Tanah Negara yang sudah jelas diberikan kepada Soenar (ALM), tanah tersebut merupakan tanah negara yang dilindungi hukum Dan sudah diberikan kep pengelola sebagai tanda tali asih dan jelas penggunaanya” Saya jadi heran, sebelumnya Sartono meminta tanda tangan untuk keperluan mengajukan sertifikat tapi di Tolak ???, kalau Saya perhatikan, tanah yang merupakan tanah negara kok di sertifikat kan Atas Nama Perorangan bahkan menjadi beberapa sertifikat, yang Proses Penerbitannya dasarnya tidak jelas dari mana ini dasarnya, ini merupakan temuan Dan akan kita telusuri jika terbukti Ada pelanggaran hukum dalam prosesnya kita akan kawal sampai tuntas dalam penegakan hukum nya dan tayang dalam pemberitaan” Cetus Aa sapaan akrab Saeful Rahman SH.

 

Jika dugaan munculnya Sertifikat Atas Nama Perorangan itu benar , padahal tanah tersebut adalah yang awalnya tanah milik negara maka Desa harus ikut bertangung jawab secara hukum, Dalam hal ini adalah Kepala Desa yang menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang keseharianya bekerja sebagai Wartawan di wilayah Kabupaten Pati.

 

Untuk memastikan kebenarannya menurut pengamat hukum Novan SH (Penasehat Hukum Media Taligama news). Tim media masih melakukan investigasi untuk mencari informasi yang valid, termasuk di lingkup ATR/BPN yang merupakan Kantor yang menerbitkan Sertifikat, secara prosedur asal tanah yang bisa di daftar awal untuk di terbitkannya akta tanah Dan harus di ketahui Kepala Desa. Merupakan pelanggaran dan melawan hukum jika tanah negara menjadi hak milik Perorangan, banyak stakeholders yang harus ikut bertangung jawab, dalam sisi hukum Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Bersambung……..(Team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top