Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Bernilai Milliaran, Oknum Polisi Perwira Menengah Berdinas DiPolda Jawa Timur,Digerebek POLISI

Berita Patroli
Sungguh ironis dan miris kalau ini benar benar terjadi Polri sesuai amanat UU No 02 Tahun 2002 adalah pelaksana hukum, salah salah penegak hukum , satria bhayangkara penjaga marwah kedamaian masyarakat, yang mana jelas dan terang,dijabarkan dalam Rastra Sewakottama,Tribrata,Bahwa Polri sebagai alat negara,penegak hukum yang terdepan dalam mengayomi,melindungi dan melayani masyarakat,tapi hal tersebut rupanya tercoreng oleh kelakuan oknum perwira menengah yang berdinas diPolda Jawa Timur ,dengan arogan dan berani,bukan hanya menjadi beking,tapi diduga menjadi pemilik ,pertambangan ilegal yang hasilnya milliaran rupiah,lantas,kemana aparat penegak hukum setempat,”

PRESISI Polri,bukan hanya slogan diatas kertas,bukan hanya lips service tapi ini adalan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,SIK,alumnus Akademi Kepolisian Batalyon Bharadaksa,1991 ini layak dijadikan teladan,tindakan2 nya bagaikan sosok Jenderal Pol Hoegeng,yang mana terkenal begitu bersahaja dan jujur,tegas dalam penegakkan hukum,masyarakat menunggu,keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah POLRI,segera tetapkan tersangka dan tahan,karena ini adalah perbuatan perbuatan Mafia hukum,yang bisa mengkondisikan hukum,salah satu contohnya Perjudian Sabung ayam diTretes,Kabupaten Pasuruan,” bukan ditangkap tapi para pelaku,Bandarnya disuruh membubarkan diri,sungguh aneh dan ironis memang,tapi itulah fakta nya,” Ungkap Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

Kelakuan Oknum ini sudah mencoreng institusi POLRI,yang mana Kapolri secara tegas melakukan penekanan,kepada seluruh anggota Polri agar dalam bertugas, selalu bersikap dan bermental PRESISI, Prediktif,Responsibilitas,transparansi dan berkeadilan, jangan KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara ,Atau Kurang Uang Harus Penjara,ketika yang melakukan kejahatan masyarakat yang tidak punya kemampuan,tidak punya link,tidak punya uang, langsung gerakan cepat,tangkap,tahan,tapi ketika yang melakukan kejahatan2 terorganisir Mafia,yang dekat dengan petinggi2 Polri,sanksi nya hanya dibubarkan,tidak disentuh pidananya,ingat lah wahai para petinggi Polri,hukum itu harus bernurani,tegakkan hukum secara PRESISI,berkeadilan,beradab dan bermartabat,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum disalah satu Universitas ternama ini.Perlu masyarakat ketahui ,

Lokasi pertambangan Ilegal alias tidak berizin terletak dipantai BAMBANG,Desa BAGO,Kec Pasirian,Kabupaten Lumajang,Prop Jawa Timur,aktivitasnya sangat meresahkan masyarakat,karena bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan dan sumber daya alam,masyarakat meminta hukum ditegakkan secara PRESISI,bukan hanya lips service saja

Aktifitas tambang pasir laut di pesisir pantai selatan Bambang Desa Bago Kecamatan Pasirian yang selama ini dilakukan oleh PT Ritiga Jaya Manunggal, yang diduga belum mengantongi IUP OP, Kamis (25/5/2022) digrebek Polisi.

Padahal dalam catatan data yang ada, pemilik tambang tersebut adalah Oknum Polisi berpangkat melati satu, menurut informasi dilapangan penggerebekan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Lumajang.

“Kayaknya tadi polisi dari Polres Lumajang mas, kami selaku warga desa setempat sangat berterima kasih karena Polisi sudah menertibkan tambang tersebut, kami takut terjadi tsunami jika tambang pasir laut dibiarkan”,Ujar Warga Setempat yang melarang namanya dimediakan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, saat hendak dikonfirmasi terkait penggerebekan tersebut, sepertinya masih sibuk, begitu juga Dirut PT Ritiga Jaya Manunggal, yang notabene nya oknum polisi saat di konfirmasi melalui pesan Whattshap, terlihat tanda bacanya sudah dibaca namun tidak dijawab.

Sementara itu menurut pengamat Kepolisian Didi Sungkono,S.H.,M.H.,saat diminta tanggapannya kepada wartawan mengatakan,” Langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian patut diberikan apresiasi, yang mana ilegal mining sudah sangat jwlas dilarang,apalagi tidak ada ijinnya,masyarakat harus ikut mengawasi,melaporkan kepada aparat penegak hukum,bilamana ada oknum yang mengaku menjadi beking,atau pemilik tambang Galian C ilegal,sanksi hukumnya sudah jelas diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral san batu bara serta UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, sekarang bola panas ada ditangan penegak hukum, Pasal demi pasal sudah sangat jelas dan terang jangan sampe ada pat gulipat,atau permainan hukum mafia hukum disini ,tugas anda sebagai wartawan untuk kontrolnya,”

setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR,IUPK,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,40, ayat 3, pasal 48, pasal 67, ayat 1 , pasal 74 ayat 1, atau 5, sanksi nya jelas pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milliar rupiah, dan juga hasilnya bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Laundring ,Pidana penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliiar,” Urai Dosen yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini,

Truk2 yang berhasil diamankan oleh kepolisian,masyarakat harus aqasi dan kontrol,jangan sampai tiba tiba tidak berujung,menguap bagai buih dilautan,

Berdasarkan pengamatan wartawan berita PATROLI dilapangan dan menurut informasi terpercaya, polisi berhasil mengamankan 17 unit Dumtruck dilokasi tambang beserta sopirnya, dan 2 Unit Exavator merk Hyundai yang diduga milik dirut PT Ritiga Jaya Manunggal, #bersambung # ( Romo Bashori/Ika Febrianti/Arinta/Marten Humbass)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top