Berita Nasional
Fakta Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan TKD Gempol
Pasuruan – Berita Patroli
Sidang dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Gempol, Pasuruan, menguak fakta baru. Ditemukan adanya rekening khusus yang dibuat atas nama paguyuban untuk memfasilitasi aliran dana ke Kepala Dusun (Kasun) setiap dua sampai tiga bulan sekali.
Fakta ini terkuak dari keterangan saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 April 2022. Berangkat dari temuan baru itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bakal mengejar para penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
“Dalam fakta persidang kemarin terungkap ada rekening paguyuban yang dibuatnya untuk bertransaksi, hal ini diungkapkan saksi di persidangan. Sedangkan untuk pembuktiannya tentunya kita tunggu di persidangan saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Denny juga mengatakan bakal menyisir ke mana sana dana dari rekening tersebut mengalir. Tetapi untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi berikutnya.
“Selasa depan agendanya masih sama (keterangan saksi). Kita hadirkan dari instansi terkait lebih fokus ke perizinan tambangnya,” ungkapnya.
Selain rekening paguyuban juga ada tarikan truk setiap mengangkut sirtu. Tarikan itu dilakukan sebagai dana kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak debu dan bising akibat kegiatan penggalian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Samut menghadirkan 11 saksi. Diantaranya, Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, M Ridwan (mantan camat gempol), perangkat desa mulai dari Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades) Bulusari. Terdakwa diduga mengeruk diatas TKD seluas 4,4 hektar sejak Tahun 2017 untuk kepentingan sendiri kerugian negara Rp3,3 miliar. (Adit)
