Berita Nasional
Pembangunan Kios Ds. Maron Menelan Anggaran 200juta Patut d Usut Tuntas, Belum Pembangunan yang Lainnya*
Kediri, Jatim, Berita Patroli – Terlihat Pembangunan Kios yang rencananya akan disewakan tahun depan sebesar 7jt pertahun di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ini terlihat sangat kecil, dengan menelan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp. 200.000.000,- ini sangat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan apa yang terealisasi dan terlihat belum selesai.
Salah satu warga Ds. Maron yang tidak mau disebutkan namanya sempat mengatakan kepada koran ini “itu di maron ada kios mas, sepertinya kok kurang begitu jelas, katanya mau disewakan, tapi seperti apa, apa untuk keluarga perangkat, apa umum, terlihat kecil juga dalamnya” Ujarnya.
Saat koran ini mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa Maron Riyadi saat dikantornya Kamis 16/0/12 mengatakan, “untuk Tim Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dari perangkat sendiri, ya bisa dilihat sendiri kios sudah ada di depan, semua sudah sesuai mas” Jelasnya.
Ditempat berbeda Kamis 16/12 di kantornya Tarokan, Siswondo selaku Ketua LSM Gerak memberikan penjelasan terkait hal ini “Inikah yang dinamakan transparansi kepada masyarakat tentang dana dan anggaran desa, kalau kepala desanya saat dikonfirmasi menjawab seperti itu, mana pertanggung jawabanya tentang APBDes tersebut.
Jika terjadi Markup maupun penyelewengan anggaran tersebut akan kita laporkan ke pihak-pihak terkait agar ditindak dengan tegas oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut” Terang Wondo.
Wondo juga menambahkan “kita dari lembaga akan mengawal terus pengelolaan anggaran ADD dan DD kususnya di Kabupaten Kediri, transparansi harus sampai kepada masyarakat, jangan cuma dari Desa, BPD, Kecamatan, DPMPD, dan Inspektorat saja yang mengetahuinya. Masyarakat juga berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Diduga markup bisa dilakukan melalui jumlah atau kuantitas pembelian yang tidak sama, bisa juga nota maupun stampel di kuitansi tidak sesuai dengan pembelian, kalau kita meminta salinan rincian pembelanjaan tidak diperpolehkan terus transparansinya dimana??? Banyak penyelewengan anggaran yang selalu ditutup-tutupi, dan kita akan layangkan surat resmi Permohonan Informasi untuk hal ini ke Dinas terkait dan apabila tidak ditanggapi akan kita sengketakan di PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara).” Pungkasnya. (Nyoto, Ndi)
