Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Mantan Kasatreskoba Polres Bintan, Jual BB Narkoba, Dijebloskan MA Bui 11 Tahun Penjara

Berita Patroli Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Dasta Analis. Dasta terbukti menjual barang bukti sabu yang dipamerkan usai konferensi pers pengungkapan kasus.

Kasus bermula saat Dasta menggelar konferensi pers keberhasilan penangkapan 16 kg sabu dengan tersangka Achyadi pada Maret 2017. Usai konferensi pers, AKP Dasta menyisihkan 0,5 kg sabu untuk dijual ke jaringan narkoba. Alasannya, uang hasil penjualan itu untuk memberi upah ke cepu/informan.

Di tingkat banding, hukuman Dasta diturunkan jadi 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Dasta diperberat menjadi 11 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.Dasta kemudian diproses dan diadili di PN Tanjungpinang. Pada 20 Maret 2018, Dasta dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Majelis menyatakan Dasta sebagai aparat penegak hukum jika melakukan tindak pidana seharusnya hukumannya diperberat.

Terdakwa yang memerintahkan menjual barang bukti narkotika sesungguhnya tidak hanya melanggar Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Akan tetapi lebih dari itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kasat Narkoba Polres Bintan dengan melakukan penggelapan barang bukti dalam jabatan.

“Tolak,” demikian bunyi amat putusan MA yang dikutip detikcom dari websitenya, Kamis (2/7/2020). Perkara nomor 110 PK/Pid.Sus/2020 diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh.Dasta tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA ( Ron )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top