Berita Nasional
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Oknum Polisi terlibat jaringan peredaran Narkoba, di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Berita Patroli Riau – Oknum polisi inisial RS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Sabtu (27/6) kemarin.
Oknum yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat itu diamankan bersama dua tersangka lain inisial RO dan ST.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.
“Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” kata Goldenhardt saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Menurutnya, dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 390 gram dan pil ekstasi 28 butir.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya. ( As )

You must be logged in to post a comment Login