Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Akan Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti , Karena ditengarai terlibat Korupsi Miliaran Rupiah

Berita Patroli JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Ghozali sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), pada Selasa (30/6).

Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

“Mindharta Ghozali diagendakan sebagai saksi untuk tersangka NHD, 25 Juni 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada 30 Juni 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Minggu (28/6).

KPK mengingatkan, kata Ali, agar yang Mindharta dan pihak-pihak lain untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena terdapat konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam kasus ini, turut menjerat menantu Nurhadi (NHD) yakni Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini. Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6). Sedangkan, Hiendra hingga saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12, 9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ( Handoko )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top