Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Waspada Corona, LSM Dilarang Masuk Desa Karangan

Berita Patroli, Bojonegoro – Dengan beredarnya Surat Pemberitahuan dengan nomor 470/ 341/ 51.08.23/ 2020, tertanggal 29 Maret 2020 yang di buat oleh Pemdes Karangan, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, dengan menyatakan bahwa sehubungan dengan upaya antisipasi penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu Koperasi Simpan Pinjam/ Bank Harian/ Bank Mingguan, Debt Colector, Sales, Penjual keliling, Pencari kawol, bahkan LSM pun di larang memasuki desa tersebut sampai keadaan kondusif, ini di anggap sangat kebablasan oleh DPD LSM LIRA Bojonegoro.

“Kami sangat menyayangkan adanya Surat Pemberitahuan yang di buat oleh Kades Karangan tersebut, himbauan itu sah-sah saja, mestinya harus ada dasar hukumnya, kenapa LSM juga di larang masuk,” ungkap Sunyoto, Bupati LSM LIRA Bojonegoro saat di konfirmasi awak media Berita Patroli, Sabtu (11/04/2020)

Sunyoto menambahkan, kondisi seperti ini memang harus sangat waspada sekali, namun jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan salah menerapkan kebijakan dan sistem mengatasi penyebaran virus ini.

“Penanggulangan Covid-19 ini menjadi tanggung jawab kita bersama, dan semua kalangan harus menyadari dan memahami hal tersebut, namun ironisnya gara-gara Covid-19 masak LSM pun di larang masuk ke desa tersebut,” ucap Sunyoto”.

“Sementara Kepala Desa Karangan, Uswantoro, sampai sekarang pihaknya belum bisa di konfirmasi,” pungkas Sunyoto. @Sunarto.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top