Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Galian Pasir di Kab.Kediri Diduga Ilegal, Kapolres Akan Tindak Tegas

Berita Patroli, Kediri – Penambangan pasir besar-besaran dengan menggunakan alat berat di wilayah Kab.Kediri akan berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan. Hal ini diketahui karena penambang enggan untuk mereklamasi bekas galian.

Seperti diwilayah Desa Trisulo Kec.Plosoklaten, Kab.Kediri, banyaknya galian C dengan memakai alat berat, diduga tidak berizin yang bertaburan di sepanjang pinggiran desa, tidak luput juga di wilayah Sempu, kurang lebih terdapat 10 backhoe dilokasi.Hal ini juga menambah kelamnya penanganan pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum, “Ada apakah ini ?.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Kediri Putut Agung Subekti, saat dimintai keterangan terkait maraknya penambangan liar oleh warga, maupun pihak ketiga mengatakan, keberadaan galian C sangat berdampak terhadap perusakan lingkungan.

Namun meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kebijakan penindakan galian C sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dari jumlah galian C yang berizin semua kebijakannya ada di Provinsi Jatim,” katanya, Senin (6/4/2020).

Dirinya mengungkapkan, dari semua titik galian C yang tersebar di Kabupaten Kediri tersebut, 90 persen lokasi galian c merupakan milik perorangan, sementara 10 persennya milik perusahaan.

“Saya sudah sangat sering menyampaikan kepada semua pihak yang berwenang, tapi untuk menekan penambangan ilegal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu pihak,” tambahnya.

Sementara itu kepala Desa Trisulo Moh. Mustofa saat dimintai keterangan akan stockpile dan maraknya galian C diwilayahnya, berdalih masalah itu jangan dulu di muat di media. Pihaknya takut dimasa penanganan covid-19 ini ada gejolak pengelompokan massa.

“Jangan dulu diberitakan mas, kami masih fokus pada corona dan pemilukada. Kami takut ada gejolak dan pengelompokan masa besar besaran,” ungkapnya.

Disisi lain, ketika disinggung akan keberadaan TM (Teratai Mekar) yang menurunkan alat berat untuk menambang di lokasi, bendera Kasturi pemilik ijin resmi pertambangan, dengan koordinat yang sudah ditentukan sesuai petunjuk ijin, Mustofa terkesan menutupi.

Pasalnya menurut penelusuran tim media, pihak TM menggali diluar koordinat yang sudah ditentukan oleh pihak Kustari yang izinnya disewa TM.

“Yang kami ketahui yang nambang TM, namun pihak desa tidak diberi satupun salinan ijinnya,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikesempatan berbeda, Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media menegaskan, lokasi penambangan harus sesuai dengan kordinat IUP OP nya, jika diluar kordinat berarti merupakan pelanggaran hukum.

“Akan saya perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dan saya tidak ada ampun bagi pelanggar hukum yang menuai keuntungan dengan cara pencurian yang merugikan negara,” tuturnya.

Perlu diketahui, sampai berita ini dinaikan, pihak TM sebagai penambang tidak bisa ditemui dan terkesan alergi terhadap wartawan. @bud

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top