Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ngaku saudara Kapolda Jatim, Prawito Backup Sedotan Pasir Ngancar Kediri

Berita Patroli, Kediri – Telah berjalan cukup lama, galian pasir yang menggunakan alat berat ,”Ponton” dikawasan Kaligedok, Ngancar, Kediri berjalan mulus tanpa hambatan dan sandungan hukum dari penegak hukum setempat.

Hal ini terungkap setelah awak media menelusuri 3 titik usaha galian pasir yang menggunakan alat berat Ponton di desa Kaligedok yang diduga milik Sunarto, Toro, dan Eko, serta penanggung jawab lapangan Prawito.

Dari keterangan Sunarto warga Blitar saat dikonfirmasi di lahan dan di rumah calon istrinya, pada hari Kamis (2/4/2020), ia mengatakan bahwa usaha yang digeluti ini (penyedotan pasir) dianggap tidak menyalahi hukum.

Sunarto merasa yang disedot pasirnya adalah tanah miliknya yang bersertifikat, dan dirinya tidak menggunakan alat berat bego, dan yang paling diandalkan oleh Sunarto adalah dirinya sudah membayar uang keamanan kepada Prawito sebesar Rp. 3.000.000 setiap bulan, sehingga kalau terdapat masalah apa-apa Prawito lah yang bertanggung jawab.

Sementara, menurut Prawito saat dikonfirmasi melalui selulernya nomor 0857465986xx, dirinya membenarkan terkait ungkapan Sunarto. Orang yang mengaku asli dari Mojokerto (Prawito, red) itu menerima uang keamanan dari 3 titik galian pasir yang ada di Kaligedok, masing-masing Rp.3 juta.

Prawito juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan ini tidak menyalahi hukum atau aturan, karena menurutnya tidak masuk dalam undang-undang minerba, sebab yang diambil pasirnya adalah tanah pribadi yang bersertifikat.

Masih dalam keterangan Prawito, terkait dana keamanan yang masuk pada dirinya sebesar Rp.3 juta per diesel (ponton), dirinya merinci untuk keamanan desa setempat. Dirinya juga selalu minta petunjuk kepada saudaranya yaitu Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si., Kapolda Jawa Timur, dan menurut Prawito semua mendukung galian pasir yang menurutnya ini sebagai reklamasi tanah.

Dikesempatan berbeda, Eko Nugroho selaku Aktifis pemantau penyelenggara pemerintahan Jawa Timur, bahwa apa yang dilakukan oleh Prawito dan kawan-kawannya, yaitu penambangan pasir dengan menggunakan alat ponton, termasuk dalam katagori aturan minerba, dan syarat sahnya adalah harus memiliki ijin penambangan yang resmi, tidak hanya referensi dari lingkungan dan saudaranya yang menjadi Polisi.

Sebab menurutnya, dalam undang-undang sudah disebutkan semua harus ada ijinnya. Apapun bentuknya, kegiatan tambang galian/ sedot pasir, dan pasir hasil tambang di angkut keluar untuk di jual Penambang ilegal di Krenggan, dapat Melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. @bud

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top