Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

DI DUGA KUAT SMKN 1 REMBANG SEORANG OKNUM GURU WAKA KURIKULUM WIJAYANTI S.pd TELAH MENGELUARKAN SISWINYA SEPIHAK

BERITA PATROLI – PASURUAN
REMBANG, Dunia Pendidikan atas ulah Oknum Guru Wijayanti S.pd Waka Kurikulum SMKN 1 Rembang, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan.

Kasus yang mengorbankan seorang siswi di SMKN 1 Rembang tersebut telah menjadi sorotan publik sebagai bentuk ketidak wajaran seorang oknum guru Wijayanti yang berhentikan seorang siswinya dengan sepihak dan mengintimidasi serta menjustice siswinya.

Kami hari ini tim investigasi PATROLI akan mengajukan somasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Rembang Kabupaten Pasuruan, Karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015 karena telah mengeluarkan siswsinya yang bernama Maslakha secara sepihak.

Kepala SMKN 1 Rembang Drs. Imam mahmudi M.MPd Harusnya merespon apa yang akan kami SAMPAIKAN namun selalalu tidak di perhatikan, Apalagi di wakilkan kepada yang tidak mempunyai wewenang, Hal ini telah melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa, tanpa disertai bukti yang akurat hanya dengan pernyataan di bawah tekanan dengan pernyataan tanpa kop surat hanya sepihak saat anak siswinya dalam tekanan, ini sangat di sesalkan dan tidak bijaksana, Berkali kali kami klarifikasi kepada Kepala sekolah selalu di tutupi dan tidak mau menemui media.

Padahal, jelas-jelas Permendikbud diatur hukuman bagi siswi itu berupa teguran lisan, tertulis atau tindakan edukatif lainnya tanpa mengeluarkannya dari sekolah.

Padahal saat saya konfirmasi kepada Amang/Aman Guru BK mempersilahkan untuk masuk sekolah kembali, Tetapi untuk kasus ini, pihak sekolah oknum guru Wijayanti.Spd waka kurikulum cenderung mengintimidasi, mengadu domba sampai arogan membentak kami sebagai awak media Patroli saat klarifikasi sekalian mendampingi Maslakha untuk kesekolah terjadilah gesekan dari oknum guru Wijayanti tetap marah dan akan tetap memindahkan siswinya yang bernama Maslakha ke sekolah lain tanpa persetujuan orang tuanya.

Jika diabaikan, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa pidana maupun perdata, Sebab Maslakha telah mendapat tekanan dari sekolahnya, Mereka dipindahkan dari sekolah lain secara paksa.

Oknum guru yang juga menjabat sebagai Waka kurikulum Wijayanti S.pd telah mengeluarkan selebaran surat pernyataan yang berisi bahwa Siswi berinisial (Maslakhah) Dikeluarkan dari SMKN 1 Rembang, Surat yang dikeluarkan dan telah di tandatangani oleh maslakha ini pada tanggal 08 Oktober 2019 di nilai adanya dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak memakai surat resmi yang berlogo (kop) sekolah dan teken Maslakha dan Bapak nya tsb karena di paksa dan di bwah tekanan, Rabu (30/10/2019).

pengeluaran surat pemberhentian, peserta didik, yang dilakukan oleh oknum wakakurikulum Wijayanti S.pd tersebut dilakukan secara sepihak, karena pemberhentian tersebut tanpa di ketahui oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Rembang . “Artinya, oknum tersebut tidak menghargai pimpinannya yang memimpin sekolah.

Tim Investigasi Berita Patroli akan melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Perihal Laporan Dugaan Penelantaran dan Pemberhentian Peserta Didik SMKN 1 Rembang Kec.Rembang Kab.Pasuruan.

Oknum guru berinisial Wijayanti ini, harus bertanggung jawab penuh atas surat pernyataan yang telah dikeluarkannya itu.

Jelas itu, dia harus bertanggung jawab, karena surat tersebut bukan tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab sendiri karena dalam surat tersebut oknum itu mengatas namakan dirinya sendiri apa lagi surat itu tidak memakai kop sekolah. ( Dik/Hudi )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top