Home BREAKING NEWS Diskusi Publik Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

Diskusi Publik Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

13
0
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

SURABAYA – Berita Patroli

Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, menggelar diskusi tentang penegakan hukum di laut. Sebagai leading sektor dari kegiatan ini, yakni Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga. Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, koordinator program studi ilmu kepolisian, sekolah pascasarjana, Universitas Airlangga mengatakan, kegiatan “Airlangga Forum” ini sebenarnya diskusi akademik. Tema yang diusung pada diskusi kali ini yakni, “masa depan penegakan hukum di perairan dan udara demi mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

“Kenapa tema itu yang diambil, karena kajian ilmu kepolisian selalu menjawab tantangan tantangan maupun isu yang terkait dengan aspek kepolisian,“ kata Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb.

Lebih jauh disampaikan, kita sudah mengetahui bahwa baru-baru ini ada kasus viral terkait pagar laut termasuk penegakan hukum di laut sehingga tertarik mengangkat isu tersebut.

“Untuk menegaskan siapa sih yang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan dan udara pada khususnya, karena Polri sendiri punya organisasi polairud,“ lanjutnya.

Dalam konstitusi kewenangan penegakan hukum ini ada pada kepolisian, ini yang kemudian ditegaskan di dalam undang-undang kepolisian.

Penegakan hukum ini tidak hanya di daratan tapi juga di perairan dan di udara. Apalagi Indonesia 2/3 wilayahnya adalah perairan.

“Kita sama sama tau bahwa, fokus penegakan hukum ini hanya di daratan saja seakan-akan penegakan hukum di perairan dan udara terlupakan. Dan ini yang harus kita gali dan kita bangkitkan kembali semangat penegakan hukum ini yang menegaskan sebagai bentuk edukasi kepada publik bahwa, penegakan hukum ini tidak saja di daratan tapi di perairan dan udara,“ seru dia.

Sesuai konstitusi bahwa, penegakan hukum di laut adalah rana kepolisian sebagaimana yang ditegaskan di dalam Undang undang Kepolisian RI maupun pasal 30 ayat 4 undang-undang dasar negara Indonesia 1945.

Dr. Prawitra Thalib, menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Polisi Laut dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, dalam upaya melakukan penindakan hukum di laut yang ada di Jawa Timur, sudah sangat baik.

“Penegakan hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Jatim, kan banyak kasus yang sudah ditangani, seperti penyelundupan benur, ada pengeboman ikan di laut, artinya fungsi penegakan hukum berjalan sehingga saya apresiasi,“ ucapnya.

Sementara penegakan hukum di laut berbeda dengan penegakan hukum di daratan. Kalau di daratan modal pistol dan borgol sudah bisa, tetapi di laut harus mempunyai kapal yang mempuni, yang mampu di segala medan perairan.

“Jangan sampai kapal penjahat lebih tangguh dari penegak hukum, sehingga sebabkan ketertinggalan dalam penegakan hukum yang optimal,“ terangnya.

Sedangkan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran Polairud, perlu adanya pelatihan peningkatan SDM, kualitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi diperlukan, sehingga bisa menjalankan kewenangan dengan baik.

Hadir pada kegiatan ini Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, guru besar bidang hukum agraria administrasi Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.

Dr. Genoveva Ambar Wulan Tulistyowati, SS., M. Hum, dosen program studi ilmu kepolisian sekolah pascasarjana, Universitas Airlangga,

Irjen. Pol. (Purn) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum, Ketua Center Of Women Empowerment In Law Enforcement Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Airlangga.

Dr. Radian Salman, SH. LLM, koordinator program studi magister sains hukum dan pembangunan sekolah pascasarjana, Universitas Airlangga. 

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here