Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

INSPEKTORAT PACITAN TEGASKAN DUGAAN KASUS KORUPSI DANA DESA WORA WARI MASIH DALAM PROSES PEMERIKSAAN

Pacitan – Berita Patroli.
Dugaan kasus korupsi Dana Desa 2024 sebesar Rp 152 juta yang dilakukan oleh oknum bendahara Desa Wora Wari berinisial BJ sampai berita ini ditulis masih terpantau adem ayem, belum terlihat upaya hukum yang dilakukan terhadap pelaku (BJ). Oknum bendahara Desa yang diduga memakai Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersebut sulit ditemui wartawan berita PATROLI saat ingin dikonfirmasi, begitu juga sang kepala Desa Wora Wari Suroto yang sangat sulit ditemui wartawan, dicari di Kantor Desa maupun di rumahnya tidak nampak batang hidungnya, berulang kali ditelpon pun tidak pernah diangkat.

Sementara itu Plt Camat Kebonagung Udin Wahyudi dengan beraninya memberikan keterangan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum bendahara Desa Wora Wari sudah Klir atau selesai, pelaku sudah dikenai sanksi dan mengembalikan uangnya ke Kas Kantor Desa. “Masalah ini sudah Klir atau selesai mas, yang mengklirkan ya Desa sudah koordinasi dan diketahui oleh inspektorat, PMD, sudah ke asisten, wartawan juga sudah ada kemarin,” jelas Udin pada wartawan berita PATROLI.

Lebih lanjut Plt Camat Kebonagung Udin menyatakan bahwa Inspektorat Pacitan mengawasi masalah interennya dan sudah melakukan investigasi ke desa wora wari, sedangkan PMD mengawasi teknisnya.
“Kalau saya ditengah-tengah penghubung dari Desa dengan Kabupaten, komunitas wartawan dihadirkan, mulai dari Kesbangpol, dan petunjuk dari pak kejaksaan juga sudah, yang penting kami hanya memfasilitasi saja,” tambah Udin Plt Camat Kebonagung.

Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan Mahmud ketika dikonfirmasi wartawan 10 Februari 2025 menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Desa Wora Wari masih proses pemeriksaan. “Kami belum bisa menyampaikan hasilnya mas, karena ini masih dalam proses pemeriksaan oleh teman teman inspektur pembantu khusus (irbansus),” ucap Mahmud.
Sesuai dengan amanah dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di pasal 4 menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut, diharapakan hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. (teteg)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top