Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Penertiban Baliho kota Blitar Tebang Pilih, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terkesan Tebang Pilih

Papan reklame yang dapat surat teguran dinas untuk segera di bongkar

BLITAR – Berita Patroli

Penegakan Hukum dan pelaksanaan Peraturan teryata tidak sepenuhnya di laksanakan Oleh Abdi negara. Hal tersebut dapat diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar. Salah satu dinas dikota Blitar ini cenderung tebang Pilih dalam penertiban Bando Jalan juga Billboard di beberapa Jalan Protokol Kota Blitar.

Hal tersebutlah yang membuat beberapa pengusaha Reklame dikota Blitar meradang, karena mendapatkan teguran langsung dari dinas tanpa ada terlebih dahulu diundang untuk Pembicaraan tentang perda reklame yang mana kalo ada pembongkaran bisa dicarikan lokasi baru atau dilokasi tersebut dirubah bentuk dari Bando Jalan untuk dijadikan Billboard dengan ukuran lebih kecil sehingga tidak melintang jalan juga masih bisa menambah PAD kota dan pengusaha juga masih bisa berusaha dilokasi tersebut.

Dari Keterangan beberapa Pengusaha Stand Baliho/ Reklame yang menjalankan kegiatan Sudah Puluhan tahun dikota Blitar ini, sebut saja A menuturkan, bahwa surat pemberitahuan dadakan dari DPMPTSP kota Blitar sunguh sangat merugikan para Pengusaha Reklame ( Baliho,Bilboard,Vidiotron) Khususnya dikota Blitar. Karena surat pemberitahuan Pembongkaran Papan Reklame hanya diberikan kepada para Pemilik di 8 titik yang ada di kota Blitar, sedangkan 1 lokasi di jalan Bali yang di miliki oknum anggota Dewan Luput dari surat Teguran.

” Seharusnya kita diajak bicara terlebih dahulu oleh dinas terkait, bukan langsung kasih surat edaran untuk segera Bongkar, kalau niat suruh Bongkar, jangan hanya tebang pilih, (jl.veteran,cepaka,jl. Merdeka timur alun alun juga didekat toko ijo) saja, yang dijalan Bali juga wajib dibongkar pula,” ujar A Pengusaha reklame.

Papan reklame yang tidak dapat surat teguran dinas

Lebih lanjut A menambahkan, kalau mau menegakan Aturan, Perda dan Undang – Undang bagi dinas jangan tebang Pilih, kita sudah jalankan aturan dan wajib pajak yang bisa jadi PAD Kota Blitar juga,

” Kalau ingin tegakan Perda harusnya jangan pilih kasih, Bongkar satu ya bongkar semua, jangan cuman milik orang swasta, milik anggota Dewan Kota harusnya juga di kasih teguran pula, jangan pilih kasih,” Imbuh A.

Kasus tebang Pilih ini mencuat beberapa hari terakhir ini. Pihak dinas. Memberikan teguran ini atas dasar UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Perda Kota Blitar no 8 tahun 2023 Tentang pajak retrubusi daerah.

Dalam surat teguran tersebut tertanda tangan Kepala DPMPTSP Heru E.P memberikan teguran 1,2 untuk segera bongkar papan Reklame yang melintang di jalan Veteran Dan Jl.Cepaka juga dijalan Merdeka pertanggal tanggal 30 Juni 2024.

Hingga berita ini diturunkan Heru E.P kepala DPMPTSP kota Blitar Belum bisa dikonfirmasi.

Sedangkan Pemilik Papan Reklame di jalan Bali (N) oknum anggota DPRD Kota Blitar Belum bisa dikonfirmasi.

Dikatakan juga oleh pengusaha A,” kalau setelah terima surat teguran 1 telah mengirim surat balasan agar dinas mengundang para pengusaha yang dapat teguran tersebut untuk melakukan diskusi namun surat tersebut tidak ada tanggapan dan malah keluarlah teguran ke 2. Dan setelah keluar teguran ke 2 pengusaha A sudah menghubungi salah satu anggota DPRD untuk dilakukan Hearing untuk mencari solusi terbaik pungkasnya,” Pungkasnya.

(ris.had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top