Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

TNI AD Dalami Motif Letda Rasid Tilap Rp 876 Juta, “Kecanduan Judi Online”

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi

JAKARTA – Berita Patroli

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jendral Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya belum menemukan alasan Letnan Dua (Letda) Rasid yang menilap dana satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online “Masih didalami ya” ujarnya, Sabtu (15 Juni 2024). 

TNI Ad masih mencari tahu apakah Letda Rasid mengalami masalah ekonomi atau murni kecanduan judi. Termasuk, menyelidiki apakah ini merupakan tindakan pertama Letda Rasid atau tidak. 

Letda Rasid merupakan Pejabat Pengganti Sementara Perwira Keuangan Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti (Brigif 3/TBS) yang bermarkas di Sulawesi Selatan.

Tindakannya terungkap saat rekannya, Perwira Seksi Logistik Kapten Sandi, meminta swakelola tahap I Detasemen Markas Brigif 3 kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.

Namun, hingga Jumat (7 Juni 2024) dana tersebut tidak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Rasid mengakui telah menggelapkan uang tersebut untuk judi online.

Setelah Letda Rasid mengakui perbuatannya, Kristomei mengatakan, yang bersangkutan langsung diperiksa. Kini Rasid masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Kepala Penerangan Komando Strategis Angakatan Darat (Kostrad) Kolonel Hendhi Yustian Danang mengatakan Rasid juga akan diminta mengganti uang yang ditilap. Ia menyatakan tindakan Rasid jelas melanggar hukum dan kode etik militer.

“TNI AD tidak akan menolelir bentuk perjudian di dalam keanggotaannya. Baik perjudian konvensional maupun online,” ujarnya.

Kristomei mengatakan TNI AD akan meningkatkan sosialisasi dampak negatif dari judi online kepada anggotanya. Pasalnya bukan kali ini ada prajurit TNI yang tejerat judi online.

Pada 27 Mei 2024 lalu misalnya, perwira TNI AU Letnan Satu Eko Damara menembak dirinya sendiri dengan laras panjang di ruang kesehatan pos Komando Taktis, Papua Pegunungan. Tindakannya itu diakibatkan karena terlilit hutang akibat judi online sebesar Rp 819 juta.  

Tak hanya TNI, Polri pun mengalami masalah serupa. Kasus yang sempat mendapat sorotan publik adalah Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar Briptu Rian Dwi Wicaksono, suaminya, hingga tewas. Salah-satu pemicunya diduga karena Rian terlibat judi online.

Atas rentetan kasus judi online ini, Presiden Joko Widodo, bahkan sampai membentuk satuan tugas (Satgas) judi online pada Jumat, 14 Juni 2024. Keputusan itu dituangkan dalam  atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top