Connect with us

Berita Patroli

WARGA KELUHKAN BAU LIMBAH DAMATEX

Lingkungan di sekitar kawasan pabrik konveksi PT Damatex

Sejumlah warga di sekitar kawasan pabrik konveksi PT Damatex di Jl Raya Salatiga-Solo, Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga, mengeluhkan bau limbah yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.

Bau limbah tersebut, menurut warga muncul pada jam-jam tertentu di sepanjang jalan di depan kawasan pabrik. “Kalau melintas di jalan raya sebelum pintu masuk pabrik dari arah Kota menuju arah Solo, bau limbah tersebut sudah bisa dirasakan. Sangat menyengat dan muncul pada jam tertentu,”H terang SN (30) , salah seorang warga yang ditemui wartawan berita patroli di dekat kawasan pabrik, Kamis (22/9) siang.

Hal yang sama juga diungkapkan WS (40) warga Tingkir. WS yang sehari-hari melintasi jalan Jurang Gunting yang lokasinya persis berada di sebelah kawasan pabrik mengungkapkan bau limbah yang muncul sudah menjadi hal biasa baginya. ” Sudah biasa, awalnya juga aneh dan merasa terganggu. Tapi karena lewat setiap hari jadi terbiasa,” jelas WS.

pabrik konveksi PT Damatex di Jl Raya Salatiga-Solo, Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga,

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Jateng, Fahmi Bastian saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis sore mengatakan, persoalan limbah secara umum telah diatur jelas melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Fahmi menambahkan, terkait dengan PT Damatex, dirinya pernah mendapatkan informasi bahwa sejak 1993, pabrik yang sempat menjadi pabrik garmen terbesar di Jawa Tengah di akhir 90 an tersebut belum melakukan pembaharuan dokumen rencana pengelolaan limbah (RKL) maupun dokumen Rencana Pemantauan Limbah (RPL).

“Jika benar demikian, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Maka pihak Damatex harus segera melakukan pembaharuan izin. Jika tidak, maka dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab untuk menegur bahkan memberikan sanksi administratif,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Fahmi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 mengenai izin Amdal. Banyak sekali instrumen perizinan yang harus terpenuhi. Maka, imbuh Fahmi, tidak heran jika beberapakali PT Damatex mendapatkan keluhan masyarakat lantaran persoalan limbah.

Fahmi menambahkan, pihaknya akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga untuk segera melakukan pengecekan dokumen perizinan milik PT Damatex. “DLH punya kewenangan, jadi jika memang benar belum ada pembaharuan izin, maka harus segera diberi tindakan tegas. masalah lingkungan apalagi berkaitan dengan limbah kimia, tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Fahmi. (Aditya)

To Top