Jombang, Berita Patroli
Sebut saja inisial DE, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah.
Oknum ASN yang diduga melakukan penipuan jual beli tanah tersebut, tercatat bekerja di Bappeda Kabupaten Jombang.
Kasus penipuan jual beli tanah itu dialami Tri Murdi, warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa hukum Tri Murdi, Sadak mengatakan akibat penipuan yang dilakukan oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp 75 juta.
Dijelaskannya, kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang itu, bermula pada sekira bulan Oktober 2021.
“Saat itu oknum ASN berinisial DE, menawarkan dua bidang tanah di Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Masing-masing dengan luas tanah 1.488 meter persegi, dengan nilai kesepakatan Rp 500 juta,” kata Sadak usai melayangkan surat somasi di Bappeda Kabupaten Jombang, Selasa (20/9/2022).
Setelah terjadi kesepakatan antara Tri Murdi dengan DE, diungkapkan Sadak, kliennya mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening pribadi oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang pada tanggal 27 Oktober 2021.
“Kemudian DE meminta uang kembali pada 30 November 2021, sebesar Rp 25 juta,” tandasnya menambahkan.
Namun, karena merasa curiga Tri Murdi kemudian meminta kuitansi kepada DE.
“Karena curiga klien kami, meminta kuitansi pembayaran tanda jadi pembelian dua bidang tanah yang dijual oknum ASN itu. Kuitansi yang diberikan oleh DE ini seolah-olah ditandatangani oleh pemilik sah dua bidang tanah tersebut, yakni atas nama Mayumi,” ungkap Sadak.
Setelah mendapatkan kuitansi itu, menurutnya Tri Murdi berkomunikasi langsung dengan pemilik tanah. Akan tetapi Mayumi merasa tidak pernah mengeluarkan atau membuat dua kuitansi tersebut.
“Selain itu Bapak Mayumi tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari saudara DE, dari pembayaran yang dilakukan klien kami,” tegas Sadak.
Karena merasa menjadi korban penipuan oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang, Tri Murdi melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya pada bulan Agustus 2022.
“Pada intinya kami meminta saudara DE segera melakukan penggantian kerugian yang dialami klien kami. Setelah menerima surat somasi itu, pada tanggal 16 Agustus 2022, DE berjanji akan mengganti kerugian itu maksimal pada 16 September 2022. Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari saudara DE dengan membayarkan kerugian kepada klien kami, jadi kami layangkan somasi kedua,” tutur Sadak.
Ia menuntut oknum ASN Bappeda Kabupaten Jombang itu membayar kerugian materiil yang dialami kliennya sebesar Rp 75 juta, dan kerugian inmateriil sebesar Rp 40 juta.
“Jika tidak ada itikad baik kembali, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Karena, sudah jelas perbuatan oknum ASN ini melanggar Pasal 378 jo 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Sadak.
Terpisah Kepala Dinas Bappeda Jombang, Danang Praptoko menuturkan bahwa ia masih ada kegiatan dan belum bisa memberikan klarifikasi.
“Maaf masih ada kegiatan,” tuturnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022).(din)