Tuban Berita PATROLI,. Modus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi di Tuban terungkap.
Terduga pelaku M, menggunakan surat rekomendasi desa untuk mendapat solart ersebut.
Kemudian M yang saat ini diperiksa berstatus saksi menggunakan jasa dua orang untuk mengambil solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Mereka diikuti oleh tim Resmob hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Pakai surat rekomendasi dari desa atas nama para petani, lalu membeli solar di SPBU,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
AKP M Gananta menjelaskan, solar yang dibeli dijual kepada para petani dengan harga lebih mahal dibanding harga resmi dari SPBU Rp 6800 per liter.
Kemudian dari hasil penjualan tersebut, M mendapat keuntungan Rp 500 ribu per hari.
Sedangkan untuk perengkek atau pengangkut BBM mendapat uang Rp 30 ribu untuk sekali pembelian.
“Untungnya Rp 500 ribu untuk M, statusnya masih saksi, kami masih dalami untuk lebih jelasnya,” pungkas perwira pertama tersebut.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar. Rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.(Syn).