Kediri – Berita Patroli
Merasa ditipu Akhirnya Mertua dari Parahita bernama Suwito melaporkan mantan pengacara menantunya tersebut ke Polres Kabupaten Kediri dengan nomor STTLPM/690/XI/2024/SPKT pada tanggal 23 November 2024 terkait dugaan Penipuan dan atau Penggelapan objek waris 1 unit mobil Ertiga dengan perkiraan kerugian Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Suwito menceritakan kronologi singkat kepada awak media “bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 di rumah saya Dsn/ Ds Janti RT. 19 RW. 08 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri datang kuasa hukum menantu saya Sdri. Ander Sumiwi Budi Prihatin yang telah diberi kuasa untuk pengurusan terkait saya mau memberikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu metalik dengan nopol AG 1960 EU atas nama almarhum anak saya Prasetiyo Aldi Nugroho.” Jelasnya.
Lanjutnya “Setelah unitnya saya berikan kepada kuasa hukum menantu saya bernama Sdri Ander Sumiwi Budi Prihatin namun ternyata tidak diberikan kepada menantu saya sampai sekarang, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000, kemudian saya melapor kepada Polres Kediri untuk menindak lanjuti kejadian yang saya alami tersebut” Pungkas Suwito.
Sementara itu di lain pihak Sumiarso selaku orang tua penerima waris putrinya yang bernama Parahita menyayangkan kejadian ini harus berproses ke ranah hukum, padahal dirinya sangat mengenal baik Sdri Ander Sumiwi sebagai Kuasa Hukum Putrinya untuk menguruskan waris dari almarhum suami putrinya sejak aktif menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri.
“Saya tidak menyangka orang yang sangat saya kenal baik tega melakukan hal seperti ini, juga melaporkan saya terkait penganiayaan yang tidak saya lakukan”
“saya dan bapak saya sempat ke rumah Sdri Ander, akan tetapi mendapat tanggapan yang kurang baik, dan sempat di teriaki Maling, awalnya memang tidak ada masalah, tapi di tengah proses pengurusan waris saya bertanya dengan baik-baik apa yang saya dapat sebagai ahli waris, Sdri Ander menjawab hanya sertifikat tanah, padahal dari mertua saya diberikan 2 objek waris yaitu sertifikat SHM dan Mobil” Papar Parahita
Lanjut Parahita “dari situ saya sudah mulai curiga ada informasi yang tidak disampaikan kepada saya dan bapak saya secara utuh, saya juga mau memastikan telepon ke Mertua tapi di larang oleh Sdri Ander, ada apa ini kok ada gelagat mencurigakan, ternyata benar setelah itu saya lihat dari medsos Facebook Sdri Ander memposting mobil Suzuki Ertiga almarhum suami saya yang sudah di branding gambar Mas Dhito, akhirnya saya tanyakan melalui pesan Whatsapp, ini mobil Aldi (suami saya) nggih?, di jawab katanya di pinjamkan oleh mertua saya untuk kepengurusan” Jelasnya.
“Akhirnya bapak saya telepon mertua saya (karena di jam kerja saya tidak bisa telepon langsung) dan ternyata mobil tersebut tidak dipinjamkan, akan tetapi diberikan kepada saya melalui kuasa hukum Sdri Ander Sumiwi, akhirnya saya mencabut kuasa kepada Sdri Ander Sumiwi, akan tetapi beliau seolah tidak terima, dan membuat laporan penganiayaan yang saya tidak lakukan, memang sempat terjadi percekcokan karena awalnya sertifikat dan dokumen saya diberikan oleh Sdri Ander Sumiwi untuk saya cek, namun setelah saya bilang cabut kuasa, sertifikat tersebut direbut dan saya diteriaki Maling di rumahnya, padahal untuk operasional bapak saya sudah beri sebesar Rp.43 juta,” ungkap Parahita.
Masih menurutnya “Pihak Kami juga menduga Sdri Ander mengambil keuntungan dari permasalahan ini untuk menguasai aset warisan, dugaan ini diperkuat dengan adanya transaksi jual beli antara mertua saya dengan Sdri Ander yang terjadi di tengah proses hukum yang belum selesai, sebagai pengacara beliau tahu celah-celahnya dimana, sementara saya adalah orang awam yang tidak tahu secara hukum bagaimana mengurusi terkait warisan” Pungkas Parahita.
Sementara dari pihak terlapor Sdri Ander Sumiwi Budi Prihatin saat di konfirmasi melalui Kuasa hukumnya Rizki Bagus Alvianto belum bisa terhubung sampai berita muat tayang. Bersambung… (ND)