Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abaikan Instruksi Kejaksaan Agung, Perkara Remeh Yang Dipaksakan P21 Supaya Masuk Ranah Persidangan

Didi Sungkono SH MH selaku advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia mengatakan harusnya perkara ” sepele ” begini bisa di lakukan upaya untuk Restorative Justice, apalagi kapasitas LAPAS Kediri yang sudah overload dari 325 dan sekarang sudah mencapai 945, kepala kejaksaan kediri yang bawa senpi dan mengancam tembak ke dua anggota LSM, kok malah jadi korban, hal seperti ini yang harus di ungkap di persidangan.

Kediri – Berita Patroli

Sungguh ironis dan miris kelakuan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bagaimana tidak karena kewenangannya, karena merasa punya kekuasaan, dengan gampangnya melakukan diskriminasi terhadap masyarakat yang berperkara, bukan Restorative justice yang dikedepankan, tapi perkara terkesan dipaksakan untuk P21 dan langsung ditahan serta disidangkan.

hal tersebut terungkap dari persidangan di PN (pengadilan negeri) Kediri kota tanggal 20 Februari 2025,.kronologis perkara ini bermula sekira Senin 23 Desember 2024 pukul 20.30 WIB, Dua orang Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono melihat mobil berplat merah Nopol AG 1039 EP dikendarai oleh seorang laki laki bernama Pradhana Probo Setyoarjo.

belakangan diketahui Profesi dari Pradhana probo adalah KAJARI (Kepala Kejaksaan negeri) Kabupaten Kediri, kedua pelaku yang sekarang duduk di kursi sebagai terdakwa, berniat bertanya kepada Pengemudi,” Stop stop berhenti, saya mau bertanya, apakah boleh kendaraan plat dinas digunakan untuk keperluan dinas dan diluar jam dinas?

Pradhana Probo Setyoarjo Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

karena mobil tetap melaju dengan kencang, tetap di ikuti oleh kedua pelaku yang belakangan terungkap sebagai anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

saat di lampu merah, kendaraan dinas tersebut diketuk kaca sebelah kanan depan, bukan dibuka secara baik, malah pintu dibuka dengan keras mengakibatkan kedua nya terjatuh, setelah itu pengemudi keluar dari mobil dengan membawa SENPI (senjata api) sempat diletuskan keatas sebayak satu kali, karena ketakutan dan reflek, salah seorang anggota LSM GERAK, menepis tangan sang KAJARI, dan satu orang lainnya tetap mevideokan aksi koboi KAJARI tersebut.

Karena kedua pelaku ketakutan akan ditembak kepalanya oleh KAJARI, keduanya masuk ke halaman kantor KODIM Kota Kediri dan diamankan oleh beberapa anggota TNI, selang beberapa lama, anggota Polresta Kediri datang ke TKP, perlu pembaca ketahui, didalam Pos Jaga Kodim tersebut sudah ada upaya perdamaian secara lisan antara kedua belah pihak, di saksikan juga oleh Ketua LSM GERAK, M Rifai dan beberapa anggota LSM, TNI dan Polisi Polresta Kediri.

Dengan alasan akan di buatkan perdamaian secara tertulis, keduanya dibawa ke Polresta Kediri,” Sudah mas, anda berdua kami bawa ke Polresta Kediri untuk di BAP Perdamaian,” Ujar Iptu Hudi Kanit resmob Kota Kediri, malam itu juga keduanya dibawa ke Polresta Kediri untuk di BAP,” Besok kalian berdua akan dipulangkan, sabar yaa,ikuti arahan saya, sekarang bikin video permintaan maaf yaa,” Ujar kedua terdakwa saat diwawancarai wartawan selepas sidang di PN Kota Kediri.

Sidang Pembacaan Dakwaan hari kamis ( 20/02/2025 ) Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

setelah membuat pengakuan video permintaan maaf, siang hari berikutnya keduanya langsung diperiksa sebagai saksi dan langsung status di naikkan sebagai TERSANGKA dan di tahan.

Mega, selaku istri dari salah satu terdakwa kepada wartawan menerangkan,” Saya sudah berupaya meminta maaf kepada Kajari, baik saya datang kesana (ke kantornya) atau melalui ketua LSM GERAK, selalu diabaikan, alasannya Pak Kajari sibuk,” Ujarnya.

Didi Sungkono.S.H., M.H., dari Lembaga Hukum Rastra Justitia, selaku kuasa hukum kedua terdakwa angkat bicara,” Menurut saya itu perkara remeh temeh, tidak harus masuk persidangan dan ditahan, apalagi kapasitas Lapas sekarang sangat over load, Kediri kapasitas 325 sekarang WBP sekitar 945 orang, harusnya Kepala kejaksaan negeri kota Kediri, melalui Kasi pidumnya bersikap Ksatria, bersikap sebagai seorang pemimpin sejati, yaitu welas asih kepada sesama, kepada rakyat dan masyarakat, logika hukumnya siapa yang merasa terancam? yang membawa SENPI atau yang membawa HP?,” Ujarnya. Ada Peraturan kejaksaan agung terkait keadilan restoratif No 15 Tahun 2020, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan secara restoratif, ini kok diabaikan, arogan kekuasaannya sangat terlihat, harusnya upaya Restorative Justice di kedepankan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat. ( Hari kaking, Basori, Hadi, Nyoto, Tukiran )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top