Berita Nasional
Sita Sejumlah BB, Polda Metro Jaya Tetapkan 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi
JAKARTA – Berita Patroli
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap.
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Dalam perkara ini, polisi juga memblokir 3.455 rekening, baik milik tersangka maupun yang digunakan sebagai penampung. Selain itu, 47 akun LinkAja milik tersangka turut diblokir.
Karyoto menyebut dalam kasus ini pihaknya juga telah memblokir 5.146 website judi online.
Berikut daftar barang bukti yang disita dalam kasus ini:
– Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159, rinciannya:
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000
Pecahan Dollar AS 243.000
Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
Pecahan Bath Thailand 40.600
Pecahan Riyal Qatar 55
– Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007
– 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
– 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
– 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
– 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
– 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
– 22 lukisan senilai Rp192.000.000
– 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000
– Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
– 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Selain itu, polisi masih mengejar empat tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(Tim)