Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

PPDB 2024, Kemendikbudristek Lakukan Mitigasi Kecurangan Pemalsuan Domisili

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024

JAKARTA – Berita Patroli

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang, mengatakan pihaknya melakukan mitigasi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ini setelah ada temuan pemalsuan domisili pada PPDB tahun lalu.

“Jadi pertama pemalsuan domisili ini memang sudah kami mitigasi sejak Permendikbud tentang PPBD Zonasi ini kami atur mulai Permendikbud 17 Tahun 2017,” kata Chatarina saat konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Chatarina mengumpulkan sejumlah elemen dari daerah dan lembaga untuk pengawasan PPDB 2024. Forum itu digelar secara tertutup dihadiri 120 orang yang terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi.

Dia tidak menjelaskan wilayah mana saja yang dipanggil. Kendati demikian, setelah diberlakukan sistem zonasi, dia mengakui banyak terjadi pemalsuan domisili.

“Jadi awal (pemberlakuan zonasi) memang surat keterangan domisili bisa dari lurah. Tetapi akhirnya karena banyak pemalsuan, kami pakai strategi wajib pakai Kartu Keluarga (KK), tidak boleh lagi pakai surat keterangan,” tuturnya.

Contohnya pada 2023, kata Chatarina, ada kecurangan terjadi di Medan, Sumatera Utara. Hal itu membuat Kemendikbudristek menerapkan penggunaan KK untuk meminimalisasi kecurangan. Selain itu, surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan berpotensi hilang terutama di wilayah rawan banjir. Data KK dinilai lebih akurat karena tercatat dan bisa dicek di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Chatarina mengatakan permasalahan tidak terjadi pada regulasi, namun juga implementasinya. Sehingga syarat-syarat PPDB yang sudah diunggah masyarakat diverifikasi lagi ke sekoah.

“Nah ini salah satu strategi yang kita minta untuk diimplementasi, mekanisme verifikasi,” katanya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top