Connect with us

Berita Patroli

KALBAR

Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Pasal 363 KUHP

Polres Lahat

Polres Lahat

Lahat, Berita Patroli – Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, Melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka SH.MH, dan personel telah ungkap kasus Curat berdassrksn LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023.
Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 12 / IV / 2023, tanggal 05 April 2023.

Pada Waktu kejadian Hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Pada TKP Desa Lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang kab. Lahat Tepatnya di pinggir jalan Lintas. PELAPOR Nama ILHAM KHOLIK GUMAY PUTRA Umur 23 TahunPekerjaan Karyawan Swasta Alamat Perumnas Selawi Kec. Lahat Kab Lahat . Dengan saksi Nama SANDI BIN TUKIMAN Umur 25 TAHUN Pekerjaan KARYAWAN SWASTA Alamat Aspol gunung Gajah Kel. Gunung Gajah kec.Lahat Kab.Lahat, Nama DANDI SAPUTRA, Umur 23 Tahun Pekerjaan KARYAWAN SWASTA Alamat Desa Pedu Kab. Ogan Ilir

TERSANGKA Nama ONGKI SEPRIANDI Bin HARMAWAN Umur 24 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat JLN Sentral Gang Bahagia Kel.Talang Jawa Selatan Kec.Lahat Kab.Lahat. Dengan barang bukti 1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV, 2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kunci roda yang terbuat dari besi. Kerugian yang dialami
Rp. Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah )

Kronologis kejadian pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kel talang jawa Utara kec lahat kab lahat pelaku berangkat menuju desa lubuk Sepang Kec pulau Pinang Kab Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik sdr ONGKI, setelah sampai di desa Lubuk Sepang Kec pulau Pinang Kab Lahat tepat nya di pinggir jalan Lintas Sdr. ONGKI, sdr TRI FAJAR sdr DWI SUSILO dan Sdr SEPTIAN langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu sdr TRI FAJAR dan sdr DWI SUSILO mengikat tiang tersebut adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku di JLN Sentral Gang Bahagia Kel.Talang Jawa Selatan Kec.Lahat Kab.Lahat yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah pelaku mengaku bernama Sdr. ONGKI SEPRIANDI kemudian pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in KALBAR

To Top