Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terkait Polemik Pasar Wonosari, Warga Berharap Agar Kepolisian Hentikan Pemanggilan Kepada Para Pedagang

PASURUAN, BERITA PATROLI – Polemik para pedagang pasar Wonosari dengan pihak pemerintahan desa, dalam hal ini dengan kades Herlambang dan Bambang Suhartono selaku ketua BPD, masih terus menjadi perbincangan warga. Sebagaimana dikabarkan bahwa pihak Pemdes melalui Bambang Suhartono, telah melaporkan pedagang pasar Wonosari kepada pihak Polres Pasuruan.

Menyikapi hal tersebut, media PATROLI dan beberapa media Pasuruan melakukan penelusuran dan investigasi selama beberapa hari guna mendapatkan informasi dilapangan, dengan puluhan pedagang kios kecil maupun pedagang dengan stand besar dan ruko.

Jumat 29-07-2022 berita PATROLI dengan beberapa media BUSER DAN LINTASMATRA INDONESIA, mengkonfirmasi kepada Rudi selaku ketua paguyuban pedagang pasar Wonosari. Kepada awak media dirinya menjelaskan,” Ya inilah yang terjadi mas dan kami hanya menunggu saja perkembangan permasalahan ini, padahal sudah ada surat turun dari DPMD kepada pak Camat Tutur.” Jelasnya singkat.

Awak media mendapatkan beberapa temuan diantaranya yaitu buku biru ( Bukti Tanda Bukti Hak Menempati Kios ), kwitansi pembelian kios yang dikeluarkan secara resmi oleh PT Anggun Bhakti Perkasa dan surat TINDAK LANJUT TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA WONOSARI Nomor : 100/3800/424079/2022 tertanggal 30 Juni 2022, yang dikeluarkan oleh Pemkab Pasuruan dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Pasuruan, yang ditujukan kepada Camat Turur dan tembusannya kepada Bupati Pasuruan.

Suharto ( nama minta disamarkan/red ) 46 tahun tokoh masyarakat Wonosari, kepada beberapa awak media menerangkan,” Kami ini sudah memiliki bukti bukti yang lengkap termasuk bukti hibah dari pemilik tanah yang sekarang jadi pasar desa dan kami memiliki banyak sekali bukti kwitansi pembelian kios dan lain lain. Oleh karena kami berharap agar permasalahan ini diselesaikan dan dimediasi di kantor kecamatan Tutur yang dipimpin oleh pak Camat.” Terangnya Jumat 29-07-2022.

Menyikapi permasalahan tersebut, beberapa awak media meminta pendapat dari H.Muin Hanafi, yang dikenal selalu memperhatikan perkembangan daerah. Kepada beberapa awak media dirinya menerangkan.” Ya adalah suatu hak hukum apabila pihak pemdes dan BPD desa Wonosari melaporkan dugaan korupsi kepada pihak kepoliisian dan itu sah sah saja dan sah sah saja jika pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada terlapor.” Terangnya.

“ Sambil membawa beberapa dokumen ditangannya, H.Muin Hanafi melanjutkan,” Kami berkeyakinan bahwa Perdes Wonosari nomor 04 tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PASAR DESA Wonosari tersebut, belum bisa diundangkan dan atau belum bisa diberlakukan karena belum memenuhi unsur peraturan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMD Kab Pasuruan. Oleh karena kami berharap agar pihak Kepolisian segera menghentikan pemanggilan dan atau menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Inspektorat Pemkab Pasuruan selaku auditor internal Pemerintah dan atau menyerahkan kepada pihak kecamatan Tutur untuk menyelenggarakan musyawarah antara pihak desa dengan pedagang pasar, misalnya sepakat dengan menambah nilai restribusi dari pedagang dan lain lain.” Tambahnya. BERSAMBUNG… (muin/endang/hudi/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top