Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Curanmor Dibakar Hidup-hidup di Surabaya, Polisi Buru Oknum Warga Penyiram Bensin

Petugas Polsek Gubeng mengevakuasi pria diduga pelaku curanmor yang dibakar massa di kawasan Jalan Jojoran, Surabaya, Kamis (30/10/2025) pagi. Pria tersebut mengalami luka bakar serius setelah menjadi sasaran amuk warga saat hendak diamankan polisi.

Petugas Polsek Gubeng mengevakuasi pria diduga pelaku curanmor yang dibakar massa di kawasan Jalan Jojoran, Surabaya, Kamis (30/10/2025) pagi. Pria tersebut mengalami luka bakar serius setelah menjadi sasaran amuk warga saat hendak diamankan polisi.

Berita Patroli – Surabaya

Amarah warga nyaris berubah menjadi pembunuhan. Seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Jojoran Gang 5, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dibakar hidup-hidup oleh massa yang geram pada Kamis (30/10/2025) pagi. Ironisnya, aksi brutal itu terjadi saat petugas kepolisian sudah tiba untuk mengamankan pelaku.

Peristiwa tersebut kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Di tengah upaya aparat menertibkan aksi kriminal jalanan, warga justru bertindak di luar batas hukum dengan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

 

Sekitar pukul 09.30 WIB, dua pria diduga hendak mencuri Honda Beat hitam bernopol L 3522 ACG milik Dian Mieke (37), warga Jojoran Gang 5. Namun, aksi mereka kepergok warga. Satu pelaku kabur, sementara satu lainnya tertangkap setelah dikejar hingga ke Gang 3.

Menurut Suyanto, warga setempat, pelaku sudah sempat beraksi dengan kunci T yang menancap di motor korban.

“Sudah tinggal bawa kabur, tapi keburu ketahuan warga,” kata Suyanto.

 

Korban, Dian Mieke, menuturkan dirinya memarkir motor hanya 15 menit sebelum mendengar suara mesin motornya menyala.

“Saya teriak minta tolong, warga langsung keluar semua,” ujarnya.

 

Warga yang marah kemudian mengikat pria tersebut di tiang listrik di sudut gang. Tak cukup sampai di situ, seseorang menyiram tubuh terduga pelaku dengan cairan yang diduga bensin. Saat petugas Polsek Gubeng datang untuk mengamankan pria itu, salah seorang warga justru menyalakan api hingga tubuh terduga pelaku disambar kobaran.

 

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, petugas yang tiba di lokasi segera berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Surabaya.

“Kami bergerak cepat, begitu api menyambar, anggota langsung memadamkan dan membawa korban ke rumah sakit,” kata Eko.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku berasal dari kawasan Rungkut, Surabaya. Ia mengalami luka bakar serius namun masih sadar dan dalam penanganan medis.

Eko menegaskan, pihaknya tidak hanya menyelidiki kasus percobaan pencurian motor, tetapi juga aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga.

“Kami akan usut siapa yang menyiram bensin dan menyalakan api. Tidak ada pembenaran atas tindakan brutal semacam itu,” tegasnya.

 

Polisi kini memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa motor korban, kunci T, serta video amatir warga. Sementara pelaku lain yang berhasil kabur telah diidentifikasi.

“Data pelaku satunya sudah kami kantongi. Ia residivis,” ujar Eko.

 

Meski masyarakat sering kehilangan kesabaran terhadap maraknya aksi curanmor, tindakan kekerasan terhadap pelaku tetap tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam KUHP, tindakan warga yang melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan termasuk:

-Pasal 170 KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

-Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun.

-Pasal 187 KUHP: Jika terbukti dengan sengaja membakar dan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya bisa mencapai dua belas tahun penjara.

Sementara terhadap terduga pelaku curanmor, polisi tetap memproses berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus di Jojoran ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tak boleh dilakukan oleh massa. Aparat menegaskan, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap seseorang, terlepas dari statusnya sebagai pelaku kejahatan tetap dapat dijerat hukum.

Keadilan tidak boleh dibakar bersama amarah. Polisi berjanji menuntaskan dua sisi perkara: pencurian motor yang gagal dan pembakaran yang mencoreng supremasi hukum.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan anarkis. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Eko Sudarmanto menutup pernyataannya.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top