Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pemerasan Berkedok Ormas, Ketua Petir Ditangkap, Badan Hukumnya Terancam Dicabut

Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau mengamankan Ketua Ormas Petir, Jekson Sihombing, usai tertangkap tangan menerima uang Rp150 juta dari korban pemerasan di sebuah hotel kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau mengamankan Ketua Ormas Petir, Jekson Sihombing, usai tertangkap tangan menerima uang Rp150 juta dari korban pemerasan di sebuah hotel kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Berita Patroli – Pekanbaru

Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing alias JS, akhirnya ditangkap aparat Polda Riau. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau, setelah JS tertangkap tangan menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak pelapor di sebuah kafe hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pelapor berinisial R, dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU.
“Di hari yang sama, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka saat transaksi dengan korban di lokasi,” ungkap Sunhot, Jumat (17/10/2025).

Menurut Sunhot, perusahaan pelapor merasa terusik oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar yang dilontarkan JS melalui puluhan media daring. Dalam pemberitaan itu, JS menuding perusahaan melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan, bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi besar di Jakarta.

“Sekitar tahun 2024, tersangka gencar menyebarkan berita di 24 media online dengan isu korupsi dan pencemaran lingkungan,” ujar Sunhot.
Pihak perusahaan sempat berusaha meminta hak jawab ke media-media tersebut, namun tak diberi ruang. Setelah ditelusuri, sumber pemberitaan diketahui berasal dari Ormas Petir yang dipimpin JS.

“Ketika perusahaan mencoba menghubungi JS untuk klarifikasi, justru muncul permintaan uang agar isu itu tidak diberitakan lagi,” terang Sunhot.

JS kemudian meminta uang Rp5 miliar dengan ancaman pemberitaan akan terus digulirkan jika tak dipenuhi. Setelah negosiasi, angka itu turun menjadi Rp1 miliar. Pertemuan pun disepakati di sebuah hotel di kawasan Rumbai, yang menjadi lokasi penangkapan.
“Di hotel itu terjadi penyerahan uang Rp150 juta sebagai tahap awal. Saat itulah tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka,” tegasnya.

Sunhot menambahkan, tindakan JS membuat citra perusahaan tercemar dan berdampak langsung pada kepercayaan investor.
“Banyak investor mundur karena tuduhan tersebut. Ini bukan sekadar pemerasan, tapi juga serangan terhadap stabilitas ekonomi dan reputasi korporasi,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ormas yang melanggar hukum.

“Setiap ormas berhak berserikat dan menyampaikan pendapat, tapi tidak boleh menyalahgunakan hak itu untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Budi menyebut, Kemendagri bersama Kemenkumham tengah mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir, bekerja sama dengan Polda Riau.
“Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” tegasnya.

Ia menekankan, kebebasan berserikat tetap harus berada dalam koridor hukum dan moral publik.
“Negara menjamin kebebasan warga, namun juga wajib melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tutup Budi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top